MATATELINGA,Medan :: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menuntaskan perkara hukum yang melibatkan anak melalui jalur diversi. Langkah ini menjadi bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga mengutamakan pemulihan dan perlindungan masa depan anak.
Kepala Kejari Medan, Ridwan Sujana Angsar, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum), Zulkarnain Harahap, menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut dilakukan terhadap seorang anak berinisial RSP.
"Proses diversi mulai ditempuh setelah penyidik Polrestabes Medan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan atau memasuki tahap II," ujar Zulkarnain kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Upaya penyelesaian di luar persidangan itu kemudian mendapatkan persetujuan melalui penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 9/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 30 Oktober 2026.
Pelaksanaan kesepakatan berlangsung di Ruang Diversi Kejari Medan dengan Jaksa Risnawati Ginting sebagai fasilitator. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Kejari Medan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
"Dengan demikian, perkara yang melibatkan RSP tidak dilanjutkan ke proses persidangan. Penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak," pungkas Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, sepanjang 2026, Kejari Medan telah enam kali menyelesaikan perkara anak melalui mekanisme diversi.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan kepentingan korban dan pemulihan kerugian yang dialami, tetapi juga memberikan kesempatan kepada anak yang berhadapan dengan hukum untuk memperbaiki diri," ucapnya.
Dia menambahkan, semangat diversi juga sejalan dengan arah kebijakan KUHP baru yang mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi, melainkan turut mempertimbangkan dampak perkara serta masa depan anak. (Reza)