Kamis, 17 September 2026 WIB

Sat reskrim Polrestabes Medan Tangkap Para Penjudi

- Kamis, 08 Maret 2018 20:55 WIB
Sat reskrim Polrestabes Medan Tangkap Para Penjudi
Matatelinga
MATATELINGA, Medan:   Satuan unit reskrim Polrestabes Medan,  dalam kurung waktu pada bulan  Februari 2018, mengamankan 16 orang tersangka perjudian dari berbagai lokasi di Kota  Medan.



Sebanyak  16 pelaku  perjudian yang diamankan diantaranya  MP ,46, JS ,53, S alias A ,38, diketahui pekerjaannya sebagai penarik beca bermotor.Sedangkan tersangka , LH alias H ,25, ECS alias J ,22, SU ,47, RL ,34, ES ,34, MSH ,38, HH ,40, BE alias I ,44, DP ,29, ER alias E ,40, KH ,56, US ,44,,harus merasakan dingin terali besi Polrestabes Medan

Kasat Reskrim melalui Wakasat reskrim Boni Bonnic didampingi Kanit Pidum Polrestabes Medan AKP Rafles pada wartawan, Kamis (8/3/2018) mengatakan, "ke 15 orang tersangka yang diamankan terlibat dalam kasus perjudian jackpot dan togel,".



Dalam penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, koin jackpot, kertas togel, dan berbagai handphone yang berisi nomor togel.

Akibat perbuatannya para tersangka diganjar dengan Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.‎

"Saat ini kita atensi perjudian, masyarakat yang resah dengan adanya perjudian di Medan, segera melapor dan akan ditindaklanjuti," sebutnya.


(Mtc/rel)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru