Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Berkedok Bengkel Motor, Achmad Bakrie Jual Senjata Rakitan Jenis AK 47

- Kamis, 01 Februari 2018 12:34 WIB
Berkedok Bengkel Motor, Achmad Bakrie Jual Senjata Rakitan Jenis AK 47
mtc/ben
Seorang pemuda warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, Asahan diringkus polisi lantaran kedapatan menjual senjata rakitan. Tak hanya menjual, ternyata pemuda bernama Achmad Bakrie Siregar (35) ini juga membuat sendiri senjata rakitan.
MATATELINGA, Asahan: Seorang pemuda warga Dusun IV Desa Pulau Maria Kecamatan Teluk Dalam, Asahan diringkus polisi lantaran kedapatan menjual senjata rakitan. Tak hanya menjual, ternyata pemuda bernama Achmad Bakrie Siregar (35) ini juga membuat sendiri senjata rakitan.

"Dia menjual senpi rakitan itu dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu rupiah per pucuk senjata, " ucap Kapolsek  Simpang Empat AKP.Supriyadi.YTO,SH yang didampingi Waka polsek Iptu JT.Siregar,SH , sesaat usai penggrebekan berlangsung pada Rabu (31/1/2018).

Sebelumny Ahmad Bakrie membuka usaha bengkel sepeda motor, namun lantaran bengkel ini dirasanya tidak menguntungkan dia mulai merakit senjata laras panjang jenis AK 47.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang memproduksi serta memperdagangkan senjata api laras panjang rakitan di dusun IV Desa Pulau Maria Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan , mendapatkan informasi tersebut kami langsung begerak dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut," ucap Supriyadi.

AKP.Supriyadi YTO,SH mengatakan polisi lalu menggrebek lokasi bengkel milik pemuda itu pada Rabu (31/1/2018) kemarin. Hasilnya, polisi menemukan 5 pucuk senjata laras panjang rakitan.

"Dari hasil penggerebekan tersebut dapat kami temukan barang bukti  beberapa pucuk senjata api laras panjang rakitan tersebut sebanyak 5 pucuk yang sudah siap untuk diedarkan oleh Ackmad Bakrie Siregar ini , serta peralatan yang digunakan oleh Ackmad bakrie Siregar untuk memproduksi senajata rakitannya,"urai Supriyadi.

Dari hasil introgasi terhadap  tersangka tersebut, didapat keterangan bahwa tersangka sudah lama memproduksi senjata rakitan ini dan menurutnya telah berhasil menjual senjata api rakitannya sebanyak 10 pucuk senjata api rakitan dengan harga antara Rp.200 ribu hingga Rp.500 ribu per pucuk senjata. "Jangkauan daya tembak dari senjata rakitannya sejauh 300 meter  dengan amunisi menggunakan kelereng serta spirtus, namun mempunyai suara ledakan yang sangat kuat," sebut Kapolsek.

"Terhadap tersangka maupun barang bukti selanjutnya kami limpahkan ke Polres Asahan guna penyidikan selanjutnya dikarenakan ini menyangkut dengan pelanggaran terhadap Undang undang Darurat,"tambahnya.

Sementara kapolres Asahan AKBP.Kobul Syahrin Ritonga,SIK.MSi saat dikonfirmasi Matatelinga.com, Kamis (1/2/2018) melalui  selularnya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perakit senjata api laras panjang.

"Tersangka maupun barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Asahan, silahkan hubungi Kapolsek Simpang Empat untuk konfirmasi kelengkapan datanya , dan terhadap perkara ini ditangani oleh Polres  Asahan, "pungkasnya. (mtc/ben)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru