Senin, 21 September 2026 WIB

Besok, Bupati Sibolga Diperiksa Kejati Sumut

- Minggu, 17 Desember 2017 16:00 WIB
Besok, Bupati Sibolga Diperiksa Kejati Sumut
MATATELINGA, Medan: ‎Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota Sibolga, HM ‎Syarfi Hutauruk untuk kasus dugaan korupsi ‎proyek rigit jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga, Senin (18/12) besok.

‎Kepala‎ Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan pemeriksaan orang nomor satu di Pemko Sibolga sudah dilayangkan melalui Kejari Sibolga, untuk memenuhi pemanggilan penyidik Pidsus Kejati Sumut.

"Senin Walikota Sibolga dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus korupsi di Dinas PU Kota Sibolga. Surat pemanggilan itu, sudah kita layangkan melalui Kejari Sibolga," ungkap Sumanggar beberapa waktu lalu.

Sumanggar menjelaskan pemeriksaan ‎Syarfi Hutauruk sebagai saksi untuk tiga tersangka dari Pemko Sibolga, yakni Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu, Ketua Pokja, Rahman Siregar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)‎, Safaruddin Nasution.

"Untuk tiga tersangka dimintai keterangan sebagai saksi Walikota Sibolga. Dia juga diminta keterangan soal penganggaran ‎tahun 2014 dan 2015 di Dinas PU Sibolga," sebut Sumanggar.

Sumanggar mengungkapkan pemeriksaan akan dilakukan langsung kepada ‎Syarfi Hutauruk untuk melihat secara detail soal penganggaran mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga, yang ditemukan indikasi korupsi.

"Makanya kita fokus ke Walikota Sibolga. Pemeriksaannya baru sebagai saksi saja," ujar mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk ‎Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Lanjut Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja.‎ Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan ‎yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

"Dalam penyidikan kita pada kasus ini, ditemukan spesifikasi ‎tidak sesuai pada pajang dan lebar jalan yang dikejarkan. Kemudian, pelaksanaan kerja juga tidak sesua dengan waktu," ungkapnya.

Ia menambahkan dalam kasus ini, ditemukan kerugian negara sesuai dengan audit dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah Sumut, sebesar Rp 10 miliar.

"Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar dan tim penyidikpenyimpulan Untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka," katanya.(mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru