Minggu, 26 April 2026 WIB

Bawa Sabu, Personil Polisi Diraja Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara

Admin - Rabu, 05 Februari 2014 17:57 WIB
Bawa Sabu, Personil Polisi Diraja Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara
Matatelinga - Medan,  Sidang yang gelar di pengadilan Negeri Medan Ruang Cakra 6  jalan Kejaksaan Medan dengan menyidangkan Personil  Polisi Diraja Malaysia Salim Bin Muhammad Yusof  yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Bandara Polonia Medan sebanyak 0,5 gram, dituntut hukuman 4 tahun penjara, Rabu (5/2/2014) sore.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Medan dengan Jaksa Penuntut Umum, Nerlila Sari SH  menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut Umum Nerlila SariSH menilai terdakwa Salim Bin Muhammad Yusof bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan  dengan melawan hukum, menyimpan atau menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, ketua majelis hakim M Isa meminta kepada terdakwa yang hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukum untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

Sebelumnya diberitakan,  terdakwa tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Mei 2013 silam.

Pria yang diketahui berpangkat lans koperal ini kedapatan membawa 0,5 gram zat metapethamine. Salim ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055. Pesawat itu membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Terdakwa tak dapat mengelak saat petugas Bea dan Cukai yang curiga menemukan 0,5 gram sabu-sabu dari dalam tas sandang miliknya. Terdakwa mengaku sering mengkonsumsi sabu-sabu selama bertugas di Malaysia, datang ke Medan untuk berlibur sekaligus mencari calon istri.

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru