Minggu, 28 Juni 2026 WIB

Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Diadili

- Kamis, 26 Oktober 2017 15:00 WIB
Korupsi Dana Penyertaan Modal, Mantan Bupati Nias Diadili
mtc/fae
Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/10/2017). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar.
MATATELINGA, Medan: Mantan Bupati Nias Binahati B. Baeha diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (26/10/2017). Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar.

Sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra VII itu beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yus Iman Harefa, terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang secara melawan hukum yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
 
"Bahwa terdakwa Binahati B Baeha bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Air Lines, dalam kurun waktu sekitar bulan Juni hingga Desember 2007, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Nias sebesar Rp6 miliar," kata JPU didepan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Jaksa dari Kejari Gunungsitoli itu juga menjelaskan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang – Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana," jelas JPU yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Gunung Sitoli itu.

Usai persidangan, Penasihat Hukum terdakwa, Stefanus Gunawan mengatakan dakwaan yang dibacakan JPU masih kabur atau tidak sesuai dengan Pasal 55 yang didakwaakan kepada Binahati.

"Masih kabur sekali dakwaan itu. Sampai hari ini direktur yang dimaksud tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal Pasal 55 bersama-sama dan dalam perkara Tipikor tidak mungkin secara tunggal, bersama-sama jelas seperti itu dalam dakwaan," jelasnya.

Lalu, Stefanus menilai perkara ini seperti dipaksakan karena surat perintah penyidikan itu sudah hampir 7 tahun yang lalu.

"Memang KUHP tidak mengatur, kapan tenggang waktu penyidikan itu. Tapi ini kan sudah merampas hak terdakwa.  Sudah 7 tahun perkara ini tapi baru sekarang dilimpahkan ke persidangan," tandas Stefanus.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli melakukan penahanan terhadap eks Bupati Nias Binahati B. Baeha, Selasa 10 Oktober 2017.

Binahati ditahan terkait dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar. Penahanan terhadap eks Bupati Nias ini dilakukan setelah yang bersangkutan serta berkas perkara dilimpahkan pihak Polres Nias ke Kejari Gunung Sitoli.

Sebelum ditahan, Binahati sempat diperiksa selama delapan jam diruang penyidik Kejari Gunung Sitoli. Saat ini Binahati dititipkan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Hilina A.

Diketahui penyertaan modal Pemkab Nias kepada PT. Riau Airlines dilakukan tanpa dasar hukum. Kerjasama Pemkab Nias kepada pihak ketiga tidak ada dasar hukum.

Dari hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), negara mengalami kerugian sekitar Rp6 miliar. (mtc/fae)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru