MATATELINGA, Medan : Lima orang mantan komisioner KPU Pakpak Bharat dituntut masing-masing - masing dengan hukuman 4 tahun penjara. Kelimanya dinilai bersalah menyelewengkan dana hibah senilai Rp 471 juta.
Selain pidana penjara, kelima terdakwa yakni Ketua KPU Kabupaten Pakpak Bharat, Sahitar Berutu, dan empat komisionernya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik dan Tunggul Monang Bancin juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Masing-masing terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ucap tim JPU Kejari Dairi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/102017).
Dalam nota tuntutannya , JPU menyatakan kelima terdakwa yang merupakan komisioner KPU Pakpak Bharat, mendapat dana hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp641 juta. Dana itu diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Akan tetapi, dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya artinya digunakan para terdakwa untuk kepentingan sendiri. Sehingga dalam kasus ini, Kabupaten Pakpak Bharat mengalami kerugian sebesar Rp471 Juta.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya," sebut jaksa.
Atas tuntutan itu, kelima terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pleidoi pada persidangan pekan depan. Majelis hakim yang diketuai Morgan SH lantas menunda persidangan.(mtc/fae)