Selasa, 15 September 2026 WIB
Gubsu Harapkan Bupati/Walikota Fasilitasi Pembentukan KI Daerah

Gubsu Lantik PAW Anggota KI SU

Admin - Senin, 03 Februari 2014 19:05 WIB
Gubsu Lantik PAW Anggota KI SU
Matatelinga - Medan, Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, M.Si  mengharapkan kepada Bupati/walikota se Sumatera Utara agar segera membentuk dan memfasilitasi pembentukan Komis Informasi di daerahnya masing-masing. Hal itu disampaikannya saat melantik Pengganti Antar Waktu Anggota Komis Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2012-2016 di Kantor Gubsu, Senin (3/2/2014).

“Kehadiran Komisi Informasi menjadi satu lembaga resmi dapat meringankan tugas Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota lainnya,” ujar Gubsu di sela-sela acaraa Pengambilan sumpah/ janji dan pelantikan anggota Ramdeswati Pohan sebagai anggota Komisi Informasi Provinsi Sumut mengganti Alm Drs M Natsir Isfa,MM yang meninggal dunia pada 29 Januari lalu.

Gubsu menjelaskan sesuai dengan Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa kewenangan Komisi Informasi Kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. Disamping itu, sebagai mitra kerja komisi informasi provinsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Pemerintah Sumatera Utara dan PPID Pembantu yang ada di masing-masing SKPD yang bertanggungjawab di bidang Penyimpanan, Pendokumentasi, Penyediaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Lebih jauh lagi, Gubsu juga mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan mandat yang ditetapkan dalam Pasal 28 F Undng-undang dasar 1945. “Dibanyak forum saya juga sampaikan kepada para Kepala SKPD agar jangan takut dan jangan menghindari media,” ujar Gubsu.

Dalam kesempatan itu, Gubsu juga mengungkapkan harapannya kepada Bupati/walikota untk segera menunjuk PPID kabupaten/kota dan PPID pembantu yang ada di masing-masing SKPD agar pelayanan informasi kepada pemohon informasi dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu, pengambila sumpah/janji dan pelantikan Ramdeswati Pohan merupakan tindaklanjut dari terbitnya Keputusan Gubsu nomor 188.44/KPTS/2014 tanggal 08 Januari 2014 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Komisi Informasi Provisi Sumut Periode 2012-2016. Keputusan itu sesuai dengan amanat Pasal 34 ayat 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Pengganti Antar Waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutam yang telah dilaksanakan sebagai dasar pengangkatan anggota Komisi Informasi pada periode dimaksud.

(Adm)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru