Minggu, 26 April 2026 WIB

Sepasang suamai istri Tidur di hotel Prodeo Polseta Medan

Admin - Senin, 03 Februari 2014 17:31 WIB
Sepasang suamai istri Tidur di hotel Prodeo Polseta Medan
Matatelinga - Medan, Sepasang Suami Istri (Pasutri), Rahmat Hidayat Alias Ucok Tompel (28) dan Fatul Zanah (23) warga Jalan Kedai Durian Gang Pahlawan Deli Tua, terpaksa meringkuk di Sel Polresta Medan, Minggu (2/2/2014). Pasalnya, keduanya kompak merampok sejumlah pengendara sepeda motor.

"Sudah tujuh kali saya main bang," kata Rahmat di rumah Sakit Bhayangkara,, dengan luka tembak dibetis kananya Senin (3/2/2014) sore.

Tambah tersangka, terakhir kali dirinya beraksi di Jalan Sejati Medan. Mereka yang satu komplotan hingga mencapai lima sampai enam orang ini beraksi dengan modus menuduh korbannya Roni Fasla Nasution telah menabrak adik dari para tersangka.

"Saya yang berbicara  kepada korban, modusnya korban kami tuduh menabrak adik saya. Setelah itu, korban kami ajak jalan, ditengah jalan kami tinggalkan korbannya," aku dia.

Penangkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat atas kehilangan sepeda motor. Bermodalkan itu, Sat Reskrim Polresta Medan akhirnya menangkap sepasang suami istri ini di Jalan Wajir Medan Kota tepatnya di depan tempat hiburan malam.

"Kita mendapatkan informasi kalau pelaku berada di Jalan Wajir," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak.

Saat penangkapan itu, Rahmad yang sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, terpaksa dilumpuhkan petugas. "Karena melawan, kedua kakinya terpaksa ditembak," pungkasnya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu rekan-rekan pelaku yang berinisial B, N, AG, dan A. "Teman-teman pelaku masih kita buron," jelasnya.

Untuk pelaku sendiri, sambung Kasat, dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun penjara. "Tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tambah Calvijn.
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru