MATATELINGA, Batubara : Disebut-sebut kutipan pembayaran iuran Komite SMK Negri 1 Tanjung Tiram Kabupaten Batubara yang dilakukan pihak SMK yang berjumlah 360 orang murid dengan kapasitas 13 lokal ruangan belajar murid berdasarkan aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tg Tiram Harris Fadilah (22/8/2017) ketika di konfirmasi Mata telinga di ruangan nya menjelaskan terkait kutipan iuran komite di ambil dari kegiatan di luar sekolah, sebab sudah di atur melalui peraturan Pendidikan.namun persoalan biaya honor guru sebanyak 27 orang yang di kutip bervariasi melalui wali murid sebesar Rp. 85.000 hingga Rp.75.000.
"Kita masih kekurangan dana untuk membayar honor guru,jadi,menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 dan Peraturan Mendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite serta pungutan terhadap Wali murid /Siswa untuk pembayaran honor guru ini kita lakukan musyawarah bersama Komite dan wali murid tahun ajaran 2016-2017 agar dapat memberikan bantuan biaya honor guru bantuan sebanyak 27 orang sesuai dengan jam mengajar di sekolah SMK Negeri 1 Tg Tiram.namun begitu, kita tetap lakukan azas musyawarah bersama untuk iuran tahun ajaran 2017-2018 atas sumbangan wali murid untuk honor guru di sini," akunya
Sementara di singgung soal penggunaan dana BOS,kepala sekolah SMK negeri 1 Tg Tiram Harris Fadillah mengatakan tidak di benarkan untuk pembayaran honor guru bantu menggunakan dana BOS,sebab menurut kepala sekolah SMK negeri 1 Tg Tiram Harris Fadillah dalam hal itu belum dapat di lakukan di sebabkan SK Gubernur untuk pengangkatan tenaga Honorer Daerah belum di terima oleh pihak pengajar (Honor) sebagai acuan pembayaran penggunaan dana BOS.
"Tidak boleh menggunakan dana BOS untuk pembayaran Gaji Honor, sebab dana BOS untuk keperluan Sekolah, seperti mengadakan kantor perpustakaan, ruangan Lab, komputer dan alat-alat peraga lain nya,lagi pula SK Gubernur tentang pengangkatan Honor Daerah belum kita terima,"tandas nya
Diketahui dari aturan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di perbolehkan dalam pembayaran honor guru sebesar 15% tidak terealisasi atas kebijakan dan Regulasi Pemerintah yang mengabaikan taraf dan hajat hidup guru honorer khusus nya di Batubara, ini di nilai kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan Batubara menjadi PR bagi Pemerintah Pusat dan Kemendikbud agar mensosialisasikan dapam menetapkan regulasi yang berpihak kepada guru honor khusus nya di Batubara dan umum nya guru honor Se-Indonesia. (Mtc/Khas)