MATATELINGA, Medan : Sidang tuntutan kasus penganiayaan jurnalis dengan terdakwa Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo di Mahkamah Militer I ternyata sudah digelar pada tanggal 25 Juli kemarin. Padahal sebelumnya informasi yang diterima jurnalis, sidang agenda tuntutan digelar pada hari ini Senin, (31/7/2017).
Informasi ini terungkap setelah sejumlah awak media datang ke Mahkamah Militer untuk meliput persidangan itu.
Oditur Militer, Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini mengakui sudah menuntut terdakwa Rommel. Namun, perwira yang mengaku bertugas di Mabes TNI AU ini tidak menjelaskan apa saja pertimbangan yang disampaikannya pada saat tuntutan, mengingat tuntutan yang dijatuhkan terlalu rendah.
"Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara," kata Hutahean, Senin (31/7) di halaman Mahmil I Medan. Ia mengatakan, pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo.
Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada 31 Juli, Hutahean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.
"Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya," kata Hutahean.
Namun Sayangnya, saat sejumlah awak media ingin menanyakan secara detil informasi akan tuntutan tersebut, Hutahean buru-buru masuk ke gedung Mahmil. Ia beralasan ingin sarapan.
Menanggapi kondisi ini, Array, jurnalis korban kekerasanmengaku kecewa dengan tuntutan oditur militer. Apalagi, sidang tuntutan ini terkesan digelar secara diam-diam dan "dikaburkan".
Pasalnya, pada 25 Juli 2017 kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke Mahmil I Medan. Kala itu, Array diminta mengisi buku tamu.
"Setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai Mahmil mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada," ungkap Array.
Bahkan, pegawai Mahmil yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat menyebut pengacara terdakwa bodoh, karena hadir ke Mahmil padahal sidang ditunda.
"Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu," kata reporter Tribun Medan ini. Karena sidang ditunda, Array pun kembali.
Array juga mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang diberikan Oditur Militer terhadap terdakwa. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Kecewalah, tidak memberikan efek jera," katanya,
Tim Advokasi Pers Sumut dari LBH Medan, Aidil Aditya mengatakan, sejak kasus ini diproses, terdapat banyak kejanggalan. Mulai dari maladministrasi, hingga hilangnya pasal Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
"Setelah kami memantau persidangan ini dari awal hingga jalannya tuntutan, sidang yang digelar terkesan seremonial belaka. Esensi untuk menegakkan keadilan terhadap korban masih jauh dari rasa keadilan," kata Aidil. Ia juga mempertanyakan keseriusan oditur militer yang menyidangkan perkara ini. Ada indikasi, baik oditur militer maupun Mahkamah Militer terkesan melindungi terdakwa. Bahkan, Aidil mensinyalir sidang ini sudah "dikondisikan" untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Ini contoh kecilnya saja. Seperti halnya UU Pers yang tidak dimuat dalam dakwaan. Kemudian, barang bukti yang tidak lengkap," kata Aidil. Harusnya, kalau oditur itu mengatakan ia tidak berpihak pada terdakwa, UU Pers itu harus dibuat dalam dakwaan. Kemudian, saksi ahli dari Dewan Pers juga perlu dihadirkan.
"Pelarangan dan pembungkaman terhadap seorang jurnalis yang tengah melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya. Jadi tidak sembarangan mereka melarang, bahkan melakukan tindak kekerasan terhadap jurnalis," imbuh Aidil. (Mtc/fae)