Minggu, 26 April 2026 WIB

Poldasu Tetap 42 Tersangka Kasus Judi

Admin - Senin, 27 Januari 2014 13:42 WIB
Poldasu Tetap 42 Tersangka Kasus Judi
Matatelinga - Medan, Pasca diamankan pemain judi Mickey Mouse dari 52 orang oleh Direktorat reserse kriminal umum Poldasi ditetap 42 orang dijadikan tersangka setelah dilakukan Pemeriksaan secara Intensif. Hal tersebut dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Drs. Dedi Irianto pada Waratawan Senin (27/1/2014- siang, dihalam Mapoldasu Jalan Medan Tanjung Morawa.

Lanjut Dir, Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh personil dilapangann personil mengamankan 52 orang. Sebuah rumag toko di daerah Marelan hari sabtu kemarin dan mengamankan barang bukti

Dalam pemeriksaan 42 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 ditetapkan sebagai saksi.
Terkait ini barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa 10 mesin judi,uang tunai sebesar Rp.12.500.000,-,koin sebesar 30 kg,voucher 1 kardus,30 buah ember tempat koin,1 alat pencetak koin dan dalam judi ini terkumpul barang bukti hadiah berupa 2 unit sepeda motor,1 unit TV 21",1 unit kulkas.

Pemilik usaha perjudian dengan inisial YSD alias ALIM dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi-saksi,petunjuk dan barang bukti serta keterangan tersangka dapat disimpulkan kasus ini melanggar pasal 303 subsider 303 bis KUHPidana diakhir penjelasannya.

(Eko/Adm)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru