Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Pasutri Pemakai Sabu Dihukum Dua Tahun Penjara

Admin - Rabu, 30 November 2016 18:47 WIB
 Pasutri Pemakai Sabu Dihukum Dua Tahun Penjara
google
ilustrasi

Matatelinga.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Erintuah Damanik menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri), Ardaman Nasution (60) dan Elvi (39) yang tertangkap tangan mengantongi sabu-sabu. Sabu-sabu yang dibeli itu sendiri disebut kedua terdakwa untuk meningkatkan gairah berhubungan intim.

Majelis menilai, pasutri ini terbukti bersalah telah menggunakan sabu sebanyak 0,27 gram untuk berhubungan intim. "Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama dua tahun," pungkas majelis hakim.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.‬ "Kami pikir-pikir pak hakim," ujar kedua terdakwa. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Tarihoran selama 4 tahun penjara.



‪Dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku sabu yang mereka konsumsi untuk berhubungan suami-istri. Terdakwa Ardaman sudah lanjut usia dan tidak bersemangat untuk melakukan hubungan intim sehingga selalu menggunakan sabu.‬

‪Penangkapan kedua pasutri itu berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada dua orang yang berboncengan yaitu laki-laki dan perempuan baru saja membeli sabu dari Jalan Binjai Km 9,5 Gang Subur Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang. ‬Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya di Jalan Binjai pada Minggu (26/6) jam 03.00 Wib. Polisi menemukan dari tangan kanan terdakwa Elvi 1 paket sabu yang baru dibeli dengan maksud untuk dipergunakan bersama-sama.




SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru