Matatelinga,com - Mantan Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis mengaku salah dan khilaf karena menerima uang sebesar Rp 2,3 miliar dari terdakwa Tjun Hin alias Ahin atas perintah Togiman alias Toge. Menurutnya, ia menyesal. "Seharusnya saya patahkan permintaan Tjun Hin yang mulia," kata Ichwan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11/2016).
Ichwan menyebutkan, Tjun Hin meminta tolong ke dirinya agar penangkapan Mirawaty alias Achin tidak melibatkan Toge. Kala itu, Ichwan menjawab bahwa persoalan itu sulit karena yang menangkap adalah BNN. "Tapi saya sebutkan lagi nanti saya kabari. Saya akui memang seharusnya saya patahkan," sebutnya.
Kemudian Tjun Hin langsung menyebutkan rencana mengantar uang Rp 2,3 miliar tersebut, namun Ichwan mencegahnya dengan mematikam telepon seluler miliknya. "Ketika HP saya hidupkan lagi, dia bilang mau jalan antar uang ke rumah saya. Saya sempat menahan rencana itu, tapi ternyata dia ke rumah dan yang menerima mertua saya dan uang itu ditaruh di gudang," cetus Ichwan.
Dari situ, pihak BNN menelepon Ichwan menanyakan uang tersebut. "Lalu BNN meminta uang itu dikembalikan, saya bilang siap. Saya kembali bekerja seperti biasa. Tanggal 20 April saya dipanggil Propam dan saya mengakui perbuatan saya salah," ungkapnya.
Sedangkan Toge mengaku, dirinya langsung berhubungan dengan Ahyu yang merupakan Warga Negara (WN) Malaysia yang mengirimkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five yang diatur penjualannya oleh Mirawaty alias Achin dan suaminya Hendy (terdakwa dalam perkara lain). Karena Mirawaty tertangkap, Toge menghubungi Tjun Hin dan meminta bantuan Ichwan Lubis agar tidak melibatkan dirinya atas penangkapan tersebut.