Minggu, 26 April 2026 WIB

Pengedar Narkoba Masuk Sekolah ke Polsek Medan Baru

Admin - Minggu, 13 November 2016 19:34 WIB
Pengedar Narkoba Masuk Sekolah ke Polsek Medan Baru
google
Matatelinga.com - Seorang pengedar barang terlarang jenis daun ganja kering seputaran di Jalan Balai Desa Gang Imam No 347, Medan, ditangkap Petugas kepolisian Polsek Medan Baru. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bungkus daun ganja kering, siap edar, Sabtu dinihari (12/11).

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic pada waspada Minggu (13/11/2016) menyebutkan, tertangkapnya tersangka RF ,30, Warga Jl Balai Desa, adanya laporan masyrakat sebelumnya dengan "maraknya" peredaran narkoba seputaran lokasi penangkapan.

Namun, informasi yang kita peroleh dari laporan masyarakat tersebut, terlebih dahulu personil kita perintahkan melakukan penyelidikan dan memantau dengan ciri ciri tersangka yang sering mangkal menunggu pasien pembeli barang telarang tersebut.



Setelah personil mengetahui dengan ciri ciri tersangka sepak terjang sebagai penjual Narkoba jenis dauan ganja kering, ketika sedang menunggu pemebeliny yang datang seperti biasanya, langsung dihampiri personil kita berpakain preman, hingga ditangkap bersama barang buktinya, aku Mantan Kapolsek Helvetia ini.

Tambah Bonic, sesuai intruksi pimpinan yakni kapolresta Medan Kombes Pol Drs Mardiaz Kusin Dwihannto tingkat kamtibmas lebih ditingkatkan dari hari sebelumnya, maka personil patroli keliling daerah daerah yang dianggap rawan, untuk mempersempit gerak loingkup para pelaku penjahat jalanan.



Sedang personil berpakaian preman yang telah ditempat keringnya masing masing, harus lebih jeli dengan dikringnya masing masing, baik tidak kejahatan dijalanan maupun peredaran narkoba.

"Jadi, untuk pencegahan peredaran narkoba terus digencarkan oleh warga Medan dan bukti kepercayaan masyarakat kepada polisi pun terlihat saat petugas Polsek Medan Baru, mendapatkan pesan singkat dari salah seorang masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Jalan Balai Desa Gang Imam Medan.

“seorang pengedar narkoba jenis ganja kita tangkap. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada kita melalui pesan singkat, bahwa mereka resah dengan kegiatan tersangka yang merusak generasi bangsa,".



Dari penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus besar daun ganja kering. Sementara itu, seorang rekan tersangka berhasil melarikan diri.

“Tersangka saat dilokasi ada dua orang. Seorang lagi berhasil melarikan diri dan dalam proses pengejaran. Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa 1 bungkus besar daun ganja kering siap edar yang dibeli seharga Rp50 ribu. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan,” akunya.


(Mtc)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru