Rabu, 08 Juli 2026 WIB

Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Bharlind Terancam 10 Tahun

Admin - Kamis, 08 September 2016 19:01 WIB
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Bharlind Terancam 10 Tahun
google
Matatelinga.com,  Pembunuh dan pemerkosa Sandra Yolanda Duha selaku siswi SMP Bharlind School, Frans Ngamenken Rikwanta Gulo alias Wanta terancam hukuman penjara 10 tahun. Orang tua korban keberatan Wanta dijerat dengan hukum perlindungan anak.

Usai sidang, orangtua korban, Silvi menilai perbuatan terdakwa Wanta sudah tergolong pembunuhan sadis. Sehingga, kata dia, tak pantas jika perbuatan Wanta dikategorikan kenakalan anak remaja. "Kami meminta KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) memproses. Karena ini bukan lagi masalah anak-anak. Udah empat pasal dia kena yaitu pembunuh, memperkosa, berencana dan mencuri," kata Silvi dengan nada tinggi di luar Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/8/2016).

Sadisnya perbuatan terdakwa, lanjut Silvi, dapat dilihat dari perbuatan Wanta dengan sengaja membunuh putrinya tersebut. Selain itu, pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Sandra Yolanda masih tertancap di leher. "Coba kalian tengoklah, kejamnya dia (terdakwa) itu udah membunuh pisaunya masih di leher. Itu masih anak-anak lagi itu?. Enggak ada anak-anak pisaunya di situ. Udah berencana itu," ungkapnya kesal.

Dalam pembunuhan sadis tersebut, orangtua korban meniliai perbuatan terdakwa Wanta dinilai sudah tak manusiawi. Ditambah, perbuatan tak senonoh terdakwa yang tega memperkosa korban usai menghabisi nyawa putirnya. "Menurut pengakuan dia (terdakwa), udah mati anakku tapi diperkosa lagi, disodomi. Itu lagi masih anak-anak, tidak ada lagi hukum anak-anak itu. Lagi haid anakku diperkosanya, udah lebih-lebih binatang," tandasnya.

Persidangan tertutup itu diketuai oleh majelis hakim Erintuah Damanik karena terdakwa masih di bawah umur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo menjerat terdakwa melanggar Pasal 365 ayat (2) dan atau Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Ini terdakwa masih di bawah umur," kata Sindu.

Diketahui, Sandra Yolanda Duha tewas setelah mengalami luka tusukan dengan pisau yang masih menancap di bagian leher. Mayatnya ditemukan di sekitar Jalan Jamin Ginting pada 13 Agustus 2016 lalu. Saat itu, terdakwa Wanta hendak pulang ke rumahnya di Jalan Nilam Raya kawasan Perumnas Simalingkar. Dia baru saja menjual ayam milik orangtuanya. Di tengah perjalanan, terdakwa melihat korban sendirian saat memegang hape.

Terdakwa kemudian berpura-pura bertanya kepada korban untuk mencari jalan menuju arah Pancurbatu. Kemudian, secara tiba-tiba terdakwa menyekap mulut korban. Korban ditusuk di bagian rusuk dan leher karena berusaha memberikan perlawanan. Setelah menghabisi korban, terdakwa juga memperkosanya dari belakang. Setelah itu, terdakwa sengaja membiarkan pisau tertancap di leher korban yang masih berusia 15 tahun itu.




(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita