Rabu, 02 September 2026 WIB

Kejari Usus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Sebesar Rp 3 Miliar

Admin - Kamis, 25 Agustus 2016 21:51 WIB
Kejari Usus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Sebesar Rp 3 Miliar
google
Matatelinga.com, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Medan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri mengatakan, dalam sprindik tersebut belum ada penetapan tersangka. "Penyidik telah mengeluarkan sprindik untuk kasus dugaan korupsi videotron tentang harga pokok elektronik di Disperindag Kota Medan," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).

Bobbi menyebut sprindik itu dikeluarkan tertanggal 16 Agustus 2016 lalu. "Sudah ditindakanjuti dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini ada dugaan penyimpangan dalam pengadaan," sebutnya. Menurut Bobbi, saat ini penyidik sudah melakukan sejumlah saksi dari pihak Disperindag Kota Medan. "Untuk kerugian negara, belum ada dihitung," cetus mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel itu.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru