Matatelinga.com, Tim
Terpadu Penertiban, Penindakan
dan Pembongkaran Papan Reklame Pemko Medan teruas beraksi menertibkan papan
reklame bermasalah. Kamis (9/6/2016) malam, giliran papan reklame di Jalan Juanda
simpang Jalan Imam Bonjol Medan. Selain tidak memiliki izin, kondisi papan
reklame dinilai membahayakan bagi masyarakat pengguna jalan yang melintas di
bawahnya.
Pasalnya, kondisi
sejumlah lampu yang digunakan untuk menerangi materi iklan tersebut sudah rusak
dan goyang. Jika dibiarkan terus, dikhawatirkan lampu penerangan itu jatuh dan
menimpa masyarakat yang melintas di bawahnya. Atas dasar itulah tim terpadu
membongkar papan reklame yang tidak memiliki materi iklan tersebut.
Pembongkaran dimulai
sekitar pukul 22.30 WIB dipimpin Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar. Untuk membongnkar, tim terpadu sangat
berhati-hati lantaran papan reklame bersetuhan dengan kabel listrik maupun
telepon.
Untuk membongkarnya,
tim terpadu lebih dahulu membuka plat seng yang menutupi konstruksi papan reklame.
Menghindari papan reklame tumbang pada saat pembongkaran berlangsung, tim
terpadi melakukan pengamanan dengan mengapitnya menggunakan 2 unit mobil crane.
Setelah berhasil menurunkan
konstruksi papan reklame, tim tepadu selanjutnya membongkar tiang utama sbegai penyanggahnya. Selanjutnya seluruh
konstruksi papan reklame ‘dicincang’ dan dibawa menuju Lahan Cadika
Pramuka Jalan Karya Wisata. Selanjutnya
tim terpadu meneruskan pembongkaran papan reklame di Jalan Ahmad Yani.
Di tempat itu tim terpadu membongkar
rangka papan reklame yang menempel di dinding salah satu rumah toko
(ruko). Pembongkaran dilakukan karena
pemilik tak kunjung membongkar meski telah diperintahkan untuk membongkar.
Dengan menggunakan mesin las danm dkidukung 1 unit mobil crane, tim terpadu pun
berhasil menurunkannya.
Kabid Pengendalian dan Pemanfaatan Tata Ruang
Dinas TRTB Kota Medan, Indra Siregar mengatakan, pembongkaran akan terus
dilakukan untuk membersihkan seluruh papan reklame bermasalah yang jumlahnya
terbilang cukup banyak di Kota Medan. Meski dalam setiap pembongkaran, papan
reklame yang dibongkar 1 – 2 unit namun Indra optimis mampu menertibkan papan
reklame di 13 zona terlarang maupun kawasan lainnya.
“Biar lambat
tapi hasilnya kelihatan. Sejauh ini sudah sekitar 90 papan reklame yang kita
tumbangkan baik di 13 zona terlarang maupun
kawasan lainnya. Sekali lagi saya tegaskan, kita tidak ada pilih kasih dalam
melakukan penertiban. Semua papan reklame bermasalah pasti kita tertibkan. Jadi
papan reklame yang sejauh ini belum ditertibkan tinggal menunggu waktu saja
untuk ditertibkan!” tegas Indra.
(Mtc)