Sabtu, 31 Oktober 2026 WIB

Sat Narkoba Polresta Medan Musnahkan Narkoba

Admin - Kamis, 26 Mei 2016 16:59 WIB
Sat Narkoba Polresta Medan Musnahkan Narkoba
Matatelinga.com,  Sebanyak dua kilogram sabu dan 59 gram ganja kering, dimusnahkan Satuan Narkoba Polresta Medan, Kamis (26/5/ 2016),di halaman Satuan Narkoba Polresta Medan. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini di pimpin langsung oleh Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boi Jackson Situmorang, Wakasat Narkoba Polresta Medan aKP Olma Fridoki.

"Kegiatan hari ini kita memusnahkan barang bukti dari dua kasus dengan barang bukti dua kilogram sabu dan 59 gram ganja," papar Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (26/5/2016) di Mapolresta Medan.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Medan, pada 7 April 2016. Barang bukti sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka ZH, AM, TP ketiganya laki-Laki, dan YP yang berjenis kelamin perempuan. Keempatnya diamankan di sebuah rumah Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.

Sementara satu orang pelaku lainnya, SY yang membawa 59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada 20 April 2016.

"Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal15 tahun penjara maksimal seumur hidup," kata Mardiaz.

Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan, turut hadir pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.

Mardiaz menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kegiatan razia dan penggerebekan akan terus dilakukan di lokasi rawan narkoba.



(Mtc)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru