Matatelinga.com, Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi
Eldin S MSi membuka Sosialisasi Pengawasan Orang Asing dan Penanganan Imigran Non
Reguler Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (22/3).Sosialisasi
yang digelar kerjasama Kantor Imigrasi
Medan, Pemko Medan dan The Internasional Organization for Migration (IOM) ini
bertujuan, memberikan pemahaman atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta
keberadaan imigran non reguler di Kota Medan. Termasuk, bagaimana penanganan
maupun pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah ibukota
provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini turut dihadiri
Kepala Divisi keimigrasian Kementerian Kanwil Kemenkumham Sumut, M Diah SH MH, Kepala Kantor Kelas I
Khusus Medan, Lilik Bambang, Kepala Kantor IOM Regional Barat-Indonesia dan
Program Manager, Mariam Khohar, mewakili Polresta Medan, pimpina SKPD serta
camat se-Kota Medan.
Dikatakan Eldin,Undang-Undang No.23
tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sudah jelas mengatur bahwa orang
asing juga harus memiliki izin tinggal di Kota Medan. Di samping itu mereka harus
tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil. Untuk itu keberadaan asing harus
disikapi, apalagi keberadaan mereka di Kota Medan kini cenderung meningkat.
Peningkatan ini menurut Eldin, pada
satu sisi menunjukkan bahwa Medan adalah kota yang semakin terbuka dan menarik
untuk dikunjungi. Sedangkan di satu sisi lagi, gterutama dalam segi
administrasi kependudukan dan catatan sipil, diduga masih relatif banyak orang
asing yang belum melapor atau mendaftarkan diri kepada Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan.
"Ketidaktahuan terhadap
peraturan tentang administrasi kependudukan menjadi alasan utama banyak imigran
yang belum melapor atau mendaftarkan diri. Untuk itu Pemko Medan terus
melakukan sosialisasi untuk penertiban orang-orang asing tersebut. Selain itu
keberadaan orang asing yang secara ilegal terus saja masuk seperti
saudara-saudara kita para pengungsi maupun pencari suaka suaka sampai saat ini masih
belum dapat ditangani dengan optimal. Jadi dibutuhkan penanganan yang
komprehensif dan terintegrasi di antara lintas sektor yang terkait", kata Wali
Kota.
Selanjutnya Eldin lebih jauh
mengungkapkan, pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), tidak hanya arus
barang dan yang bebas keluar masuk tetapi juga arus tenaga kerja asing mengharuskan
kita untuk lebih serius melakukan pengawasan dan penertiban, terutama terhadap
orang asing yang masuk ke dalam Kota Medan. Apabila situasi ini tidak dapat
dikendalikan dengan baik, tentunya kita menghawatirkan dampak yang akan
ditimbulkan serta muncullah keresahan dari masyarakat lokal.
Atas dasar itulah melalui moment ini,
Eldin menghimbau kepada Disdukcapil Kota Medan dan Badan Kesatuan Bangsa
Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Medan sebagai leading sector agar melakukan pendataan dan penertiban terhadap
orang asing yang ada di Kota Medan. Sebab, data kependudukan sangat penting
dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.
“Setiap penduduk diwajibkan untuk
tertib administrasi dan catatan sipil. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi penduduk asli tetapi
juga orang asing yang memilih tinggal di Kota Medan", ungkap Eldin.
Kemudian Eldin memaparkan, masuknya
orang asing memberikan pengaruh terhadap ekonomi sosial dan budaya. Tentunya
pengaruh yang diharapkan positif bukan negatif. Karenanya pengaruh seperti itu juga
harus menjadi perhatian semua. Eldin tidak ingin anak-anak sampai kehilangan
jati dirinya sehingga lebih bangga dengan budaya luar dibandingkan budaya
sendiri.
Untuk menyikapi
hal itu, Eldin berpesan agar seluruh masyarakat Kota Medan memberikan pemahaman
sekaligus mengawasi keberadaan orang asing agar mereka bisa memahami budaya
Indonesia dan tidak mengeluarkan budaya yang tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa. “Yang lebih penting lagi, mereka (orang asing) tidak sampai menanamkan ideologi yang berbeda kepada
masyarakat kita" ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kelas I
Khusus Medan, Lilik Bambang mengatakan kegiatan Ini merupakan salah satu
rekomendasi dari hasil rapat tim pengawasan orang asing Kota Medan yang
dilaksanakan pada awal Maret.Adapun rekomendasi itu yakni memberikan pemahaman
atas keberadaan dan kegiatan orang asing, serta keberadaan imigran non reguler
di Kota Medan.Selain itu bagaimana penanganan maupun pengawasan orang asing
yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Medan.
"Dengan
berlakunya MEA dan diterbitkannya Peraturan Presiden No.21 tahun 2016 tentang
bebas visa kunjungan pada tanggal 2 Maret 2016 bagi 169 negara untuk masuk wilayah
Indonesia, tentunya di satu sisi dapat meningkatkan perekonomian pada umumnya
dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Sedangkan di sisi yang
lain akan berdampak multidimensional akibat arus lalu lintas orang asing
serta kegiatannya di kota Medan,” ujar Lilik.
Oleh karenanya Lilik berharap,
sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman tentang permasalahan keimigrasian,
khususnya keberadaan orang asing di Kota Medan, serta bagaimana penanganan
imigran non reguler para pengungsi dan pencari suaka. Yang lbih penting lagi
bilang Lilik, tentunya meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan
orang asing sehingga orang asing yang benar-benar bermanfaat saja yang berada
di Kota Medan.
Selain memberikan pemahaman tentang
keimigrasi dan pengawasan orang asing, sosialisasi ini juga diisi dengan dialog
antara narasumber dengan peserta yang didominasi para camat. Dalam dialog tersebut,
para camat minta dijelaskan apa yang menjadi tugas pokok mereka dalam melakukan
pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya masing-masing. Termasuk,
tata cara melaporkan orang asing, serta tindakan yang dilakukan menyikapi orang
asing yang bebas berkeliaran di luar Rudenim maupun House Community.
(Mtc)