Jumat, 07 November 2025 WIB

4 Sekawan Bongkar Toko di Belawan

Rompas - Selasa, 11 Maret 2025 12:18 WIB
4 Sekawan Bongkar Toko di Belawan
Bb dan tsk
MATATELINGA, BelawanEmpat orang sindikat pencurian toko kosong ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan, dua orang diburon Tim Mancan.

Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Belawan Janton SilabanSH.MHdidamping PUJ, saat kasus tersebut dipaparkan,Senin (10/03/2025).



Kejadian tersebut pada Kamis 06 Maret 2025 pukul 20.00 wib saat adik ipar korban,Abdullah (49) warga pasar 2 Barat Lingkungan 02 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Saat itu korban bersama keluarga akan melaksanakan buka puasa dikawasan Jalan Amir Hamzah Medan dan rumahnya disuruh adik ipar,Sahrani, menjaga rumah korban.

[br]

Saat itu Sahrani tiba dirumah korban dilahat ada orang berada didalam rumah dengan cara masuk dari pintu garasi yang telah dirusak.
Saharani kemudian berteriak mintak mengatakan maling maling dan pelaku melarikan diri naik mobik Toyota Avanja warna Hitam BK.1219 EX.langsung dikejar warga bersama Tim Macan saat patroli.

Sahrani kemudian memberitahukan kekorban bahwa tokonya dibongkar oleh 6 orang dan telah melarikan diri.

Kumudian korban melaporkan kasusnya ke Polres Pelabuhan Belawan LP/184/III/2025/SU/SPKT PEL BLWN TGL 06 MARET 2025.

Polisi bersama warga yang mengejar pelaku berhasil menangkap 4 orang pelaku dikawasan Paluh Nibung Kecamatan Medan Labuhan
dan 2 orang melarikan diri.

Untuk pengusutan keempat pelaku yang sudah ditangkap oleh petugas dannwarga langsungndiserahkan kemako Polres Pelabuhan Belawan bersama berbagai barang bukti hasil tidak kejahatan pelaku.

Ke empat pelaku masing masing Budi alais Akita (50) warga Kampung Tengah Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan,Sakti Simanjuntak (43) warga Lingkungan VIII Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan,Taufik Wahyu (23) warga Lingkuan VIII Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan dan Bambang Irawan (32) warga Gang Banten Lingkungan l Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marekan. Kemudian 2 orang yang melarikan diri masing masing Faisal (35) warga Gang Manggis Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan yang saat ini sedang diburon Tim Macam Polres Pelabuhan Bekawan.

Ke 4 pelaku saat ini dalam pemeriksaan petugas diSatreskrim Polres Pelabuhan Belawan. Dari hasil tes urine keempat pelaku pemakai berat narkoba jenis sabu sabu.Keempat pelaku dijerat pasal berlapis pencurian dengan kekerasan dan pemakaian narkoba tampa ijin pemerintah, Jelas Kapolres.Pasal yang terapkan kepada 4 pelaku pasal 363 Ayat (l) ke 5 dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan ditambah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena memakai narkoba.

Usai kasusnya dipaparkan Kapolres,keempat pelaku pembongkaran toko kosong ini kembali digiring kedalam sel Mapolres Pelabuhan Belawan untuk merasakan dinginnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru