Matatelinga.com,Pelaku pembakaran hutan yang menyebabkan timbulnya bencana kabut asap
berkepanjangan, telah diproses hukum. Sejauh ini, terdapat 253 pelaku
dalam kasus tersebut baik itu perorangan maupun kelompok.
"Pelakunya
sudah ada dan sedang dalam proses, baik itu perorangan ataupun
koorperasi (kelompok/perusahaan). Sudah kita proses dan ada 253 pelaku,"
ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat diwawancarai usai
melaksanakan apel kesiapan pengamanan Pilkada Sumut, di Markas Brimob
Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Rabu (28/10/2015) sore.
Badrodin
mengaku, dari jumlah tersebut ada sebagian yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka, bahkan ada juga berkas perkaranya yang sudah P21
(lengkap). "Para pelaku kasus kebakaran hutan ini nantinya dijerat UU
tentang Lingkungan Hidup," katanya.
Disinggung apakah pihaknya
akan mempublikasi para pelaku tersebut, Badrodin menyebut masih
mempertimbangkannya. "Kalau kita mengumumkan pelakunya, tentu kita harus
mempertimbangkan dampaknya. Sebab, kasus ini terkait berbagai aspek
baik itu sosial, ekonomi dan lainnya," sebut jenderal bintang empat ini.
Ia
menambahkan, terkait dampak kebakaran hutan berupa bencana kabut asap
pihaknya sudah melakukan penanganan secara maksimal, baik kebakaran
hutan yang sedang terjadi maupun upaya pencegahan.
"Upaya-upaya
tersebut terus dilakukan, termasuk juga pembuatan blocking kanal yang
bisa memadamkan api pada daerah-daerah tertentu yang sifatnya lahan
gambut. Sedangkan yang tidak gambut, relatif lebih mudah," pungkasnya.
(Mtc)