Matatelinga.com, Polsek Medan Sunggal terus memerangi narkoba dan perjudian. Kali ini,
polisi menangkap tiga tersangka pemain judi jackpot dan satu pengedar
narkoba saat menggerebek sebuah rumah di kawasan Gang Mesjid, Jalan TB
Simatupang, Medan Sunggal, Rabu (23/9) kemarin.
Menurut informasi
yang diperoleh dari kepolisian Kamis (24/9/2015), tiga pelaku judi jackpot
tersebut diantaranya bernisial A ,41, yang tak lain pemilik mesin judi
jackpot, N ,57, warga Sunggal Pekan Gang Sejahtera dan T ,19, penduduk
Jalan PDAM Tirtanadi Gang Sejahtera. Sedangkan satu tersangka pengedar
narkoba adalah MKG ,36, warga Jalan Sunggal, PDAM Tirtanadi.
Dari
tersangka judi, polisi menyita barang bukti beberapa unit mesin
jackpot, 828 koin. Sedangkan tersangka narkoba berupa empat paket
sabu-sabu, sendok kecil untuk mengambil sabu dan lainnya.
Kapolsek
Medan Sunggal Kompol Harry Azhar melalui Wakil Kepala Polsek Medan
Sunggal AKP Trila Murni mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan
informasi dari warga yang keberatan dengan keberadaan judi jackpot di
rumah tersangka A, Jalan TB Simatupang, Gang Mesjid. Sebab, lokalisasi
perjudian itu dekat masjid.
Dari informasi tersebut, polisi
menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Benar
saja, petugas mendapati tempat perjudian itu sedang beroperasi.
"Saat
digerebek, kita mendapati tiga orang pelaku perjudian termaksu pemilik
rumah yang juga pemilik jackpot. Selain itu, kita mengamankan juga di
lokasi itu seorang pria dengan empat paket sabu-sabu," kata Trila.
Ia
menambahkan, tiga tersangka perjudian dan satu pengedar narkoba
tersebut masih dalam pemeriksaan pihaknya. "Mereka masih dimintai
keterangannya oleh penyidik karena kasusnya terus didalami," akunya.
(Mtc)