Matatelinga.com, Setelah sempat menunda sidang pada Rabu (5/8/2015) kemarin, majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai M Aksir kembali melanjutkan
sidang tuntutan penganiayaan dan penyiksaan pembantu rumahtangga (PRT)
dengan terdakwa Shamsul Anwar. Sayangnya, sesaat sidang akan dimulai,
Shamsul yang hadir mengenakan lobe putih kemeja biru beralasan sakit. Ia
pun tampak dipapah dua orang pengawal tahanan.
Dengan gaya
seakan tak mampu berjalan, Shamsul yang datang membawa dokter dari Rumah
Sakit Pirngadi Medan masuk ke ruang sidang Kartika. Hakim pun membuka
sidang. "Baik, sesuai agenda hari ini, jaksa akan membacakan tuntutan
terhadap terdakwa Shamsul," kata majelis hakim Aksir, Kamis (6/8/2015) sore.
Mendengar ucapan hakim, Shamsul yang duduk di bangku pesakitan lantas
menolak dengan nada keras untuk diadili.
"Tolong pak hakim,
kepala saya pening ini. Pendengaran saya pun kurang baik. Jadi mohon
ditunda sidangnya pak hakim," ungkap terdakwa Shamsul dengan nada
lantang, meskipun beralasan sakit. Karena tidak ingin terus-terusan
menunda sidang, hakim pun sempat akan melanjutkan sidang tuntutan ini.
Namun, karena Shamsul membawa dokter, majelis hakim kemudian meminta
dokter untuk maju memberikan keterangan.
"Baiklah, karena dokter
hadir pada sidang ini, kami majelis hakim ingin mendengarkan keterangan
dokter tentang kesehatan terdakwa," ungkap majelis hakim. Dokter
spesialis penyakit dalam Bastangka Tarigan kemudian maju untuk
memberikan keterangan. Dalam kesaksiannya, terdakwa Shamsul menderita
hipertensi. "Setelah saya periksa enam kali, tensi terdakwa ini tetap
tinggi yang mulia. Tensinya itu 230 per 140," kata Bastangka. Ia
menjelaskan, meski tensi terdakwa tinggi, namun tim medis berkeyakinan
terdakwa bisa ikut sidang tiga hari kedepan.
"Kalau terdakwa
diberikan obat, tiga hari ini pasti sudah normal. Mudah-mudahan, obatnya
akan kita tambah dan terdakwa bisa sehat," kata saksi. Karena terdakwa
tetap ngotot dirinya tidak sehat, hakim pun sempat menskors sidang
tuntutan ini. "Kalau memang begitu, mohon terdakwa diperiksa sekarang
juga di klinik," ungkap hakim Aksir.
Dengan gaya yang masih sama,
Shamsul kembali dibopong ke klinik yang berada di pojok ruangan PN
Medan. Di sana, kesehatan Shamsul kembali diperiksa. Namun, ketika
digiring petugas, cibiran demi cibiran terlontar dari pengunjung sidang.
Bahkan sebagian panitera yang berdiri di dekat ruang sidang
menyangsikan keterangan sakit terdakwa Shamsul.
"Betulnya itu
sakit dek. Nanti alasan saja. Atau jangan-jangan biar mengulur-ngulur
waktu sampai masa penahan habis," celetuk seorang pengunjung sidang yang
berdiri di depan ruang Cakra IV. Seorang pengunjung sidang lainnya yang
beridiri di depan ruang tunggu jaksa juga melontarkan hal senada. Ibu
berkerudung biru ini bahkan sempat menyebut Shamsul hanya main-main
saja.
"Itu yang nyiksa pembantunya kan dek. Ecek-ecek aja itu ibu
rasa dek. Masa alasan sakit, bisa menjawab-jawab di sidang," katanya.
Hampir lima belas menit di dalam klinik, terdakwa Shamsul kembali dibawa
ke ruang sidang. Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan,
Sindu Hutomo mendesak hakim agar tuntutan bisa dibacakan.
"Mohon
maaf majelis, dari awal persidangan, terdakwa mengaku sakit. Namun,
meskipun sakit, terdakwa masih tetap bisa berargumen. Kami berpendapat
jika tuntutan sebaiknya dibacakan saja," kata jaksa. Karena sudah ada
keterangan dari dokter, hakim Aksir pun memberatkan hati untuk menunda
sidang hingga Senin pekan depan.
(Mt)