Matatelinga.com, Pengadilan Negeri Medan memvonis hukuman, seumur hidup yang menjadi terdakwa Warna Lithuania, Mindaugas Verikas,terkait
kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg, oleh Majelis Hakim dengan ketua Indra Cahya SH yang digelar di ruang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7/2015).
"Mendengar
putusan hakim yang disampaikan penerjemahnya, tampak Verikas tersenyum.
Bahkan saat dibawa keluar ruang sidang, Verikas pun tertawa lepas.
Padahal saat sidang berjalan dia sempat terlihat gusar dan berulang kali
mengusap wajahnya dengan tangan.
Vonis hukuman itu
lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Meily Nova yang
menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terkait putusan ini, JPU
menjelaskan masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
"Kita masih punya waktu 7 hari untuk berfikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Dwi pada Wartawan.
Ketika
disinggung, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, padahal
dalam pembacaan putusan tidak disebutkan satu hal pun yang meringankan
terdakwa, JPU enggan berkomentar banyak.
"Memang tak ada yang meringkan sama sekali," pungkasnya.
Seperti
diketahui, petugas Bea dan Cukai menangkap Verikas karena kedapatan
membawa 3,2 kg sabu-sabu di Bandara Kualamamu International Airport
(KNIA) Deliserdang, pada Minggu 14 Desember lalu. Ia menyimpan narkotika
itu di kompartemen tas yang berada dalam kopernya.
Saat itu terdakwa baru saja turun dari pesawat Air Asia AK 392 yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia. Petugas Customs Narcotic Team
(CNT) memang sudah mengawasi gerak-gerik terdakwa sejak awal.
(Mt)