Minggu, 11 Oktober 2026 WIB
DPRD Medan

Pengelolaan LKPJ Kota Mean di Pertanyakan Pansus

Admin - Senin, 29 Juni 2015 20:36 WIB
Pengelolaan LKPJ Kota Mean di Pertanyakan Pansus
google
ilustrasi
Matatelinga.com, Sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dianggap tidak serius melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Khususnya pada sektor dana alokasi khusus (DAK), tahun anggaran 2015 Pemko Medan sudah tidak memperoleh anggaran.

Melihat kenyataan ini, Pansus menilai kerja Disdik Medan sangat buruk. Sebab, dengan tidak dijalankan kegiatan tersebut mengakibatkan pemerintah pusat menghentikan penyaluran DAK ke Pemko Medan.

Bahkan Politisi Hanura itu menilai sikap Disdik Medan kurang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Bukan hanya itu, Pansus juga menyoroti dana bantuan daerah bawahan (BDB) yang diterima Pemko Medan sangat minim apabila dibandingkan dengan beberapa kabupaten/kota lainnya.

“Tentu ini sangat memperihatinkan, bagaimana mungkin Pemerintah Provinsi Sumut yang berada di wilayah Kota Medan, tidak memberikan dana BDB,“ katanya.

Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan (AMJ) Walikota Medan priode 2011-2015 mempertanyakan sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

“Ini terjadi karena Dinas Pendidikan (Disdik) Medan yang dipercaya mengelola DAK tidak mampu merealisasikan program yang sudah disahkan,“ ujar Ketua Pansus LKPJ AMJ Wali Kota Medan Priode 2011-2015, Landen Marbun, saat membacakan hasil pembahasan pada sidang paripurna internal, Senin(29/6/2015.

Pansus menyesali mengapa hal tersebut ini sampai terjadi. Seharusnya Pemko Medan dan Pemprovsu saling bersinergi dan bukan saling dendam bahkan bermusuhan. Apalagi, 2 tahun terakhir Pemprovsu belum mencairkan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak Pemko Medan.

Sementara Kepala Bidang Program Disdik Medan, Abdul Johan yang dikonfirmasi mengaku pihaknya pada tahun anggaran 2014 mengelola DAK sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan kepada pembangunan ruang kelas baru untuk sejumlah sekolah.

“Dianggarkan Rp 50 miliar, sedangkan realisasi hanya Rp 20 miliar,“tuturnya.

Menurut Johan, pemberhentian penyaluran DAK karena Pemko Medan dianggap sudah mampu dari sisi keuangan terlebih dari perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Medan, Irwan Ritonga mengatakan juga tidak mengetahui alasan diberhentikannya penyaluran DAK dan DBD atau saat ini disebut Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

“Kami juga minta banuan teman-teman di dewan untuk ikut mempertanyakan alasan pemberhentian BKP dan DAK. Padahal anggaran itu bisa dipergunakan untuk pembangunan,“akunya.


(Mt)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru