Sabtu, 11 Juli 2026 WIB
Belawan

Kapal PSDKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia

Admin - Senin, 08 Juni 2015 20:13 WIB
Kapal  PSDKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia
Hendrik Rompas
Matatelinga.com,    Kapal PSDKP Pusat Hiyu Macan Tutul 02 ketika berpatroli rutin dikawasan Selat Malaka di Perairan ZEE berhasil  menangkap kapal ikan bendera Malaysia KM PPF 729 GT 51 bersama 5 orang ABKnya warga negara asing saat mencuri ikan Minggu (7/6/2015) .

Untuk pengusutan lebih lanjut kapal ikan asing KM PPF 729 GT 51 kemudian digiring kapal PSDKP Hiyu Macan Tutul 02 ke Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dan tiba pada Senin 08 Juni 2015 didermaga dan langsung disandarkan digudang milik Akui  Gabion Belawan .

Kemudian ke 5 orang  ABK kapal diturunkan oleh petugas PSDKP dan langsung diperiksa petugas , sementara kapal ikannya langsung diperiksa dan didalam kapal kedapatan ikan campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 ton hasil tangkapan mereka .

Ke 5 orang ABK kapal ikan asing ini 2 warga Miyanmar dan 3 oang warga Tailand ada yang memiliki Pasport dan ada pula yang tampa Pasport kini ditahan dikantor PSDKP Belawan . Kapal tesebut ditangkap kapal Patroli Hiyu Macan Tutul 02 tepatnya pada posisi : 05.28.304 LU . 098.45.847 BT sekitar 2 mill dari Malaysia .

Pengamatan wartawan , setibanya kapal ikan asing milik negara Malaysia ini didermaga Perikanan Samudra Gabion Belawan tepatnya di pergudangan milik Akui , seluruh perlengkapan kapal ini seperti TV, Radio, Kompas dan alat alat elektronic lainnya langsung diamankan petugas PSDKP Belawan bernama Tono bersama temannya kemudian dibawa kekantor untuk sebagai barang bukti .

Sementara Tong tong ikan yang jumlahnya seratusan dan jaring ikan pukat Trawl diserahkan kepemilik gudang tidak dibawa kekantor untuk sebagai barang bukti , selain mengamankan tong tong ikan dan jarinya petugas juga ada membawa ikan segar menggunakan ember ember plastik .

Josia S Sembering SH selaku penyidik PSDKP Belawan mengatakan bahwa kapal ikan asing milik negara Malaysia KM PPF 729 GT 51 ditangkap kapal PSDKP Pusat karena kapal ikan  tersebut saat ditangkap tidak bisa memperlihatkan surat ijin yang dimilikinya dan kapal tersebut menggunakan jaring Trawl yang telah dilarang oleh Pemerintah RI .

ABK kapal ikannya akan diserahkan kepihak Imigrasi Kelas II Belawan kemudian akan dipulangkan kenegara asalnya sedangkan Nachoda atau tekongnya tetap akan ditahan kemudian kapal yang dipergunakan mencuri ikan akan diledakkan dan ditenggelamkan nantinya setelah adanya keputusan dari Pengadilan Negeri Medan 
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru