Matatelinga.com, Kapal
PSDKP Pusat Hiyu Macan Tutul 02 ketika berpatroli rutin dikawasan Selat Malaka
di Perairan ZEE berhasil menangkap kapal
ikan bendera Malaysia KM PPF 729 GT 51 bersama 5 orang ABKnya warga negara
asing saat mencuri ikan Minggu (7/6/2015) .
Untuk pengusutan lebih lanjut kapal ikan asing KM PPF 729 GT
51 kemudian digiring kapal PSDKP Hiyu Macan Tutul 02 ke Pelabuhan Perikanan
Gabion Belawan dan tiba pada Senin 08 Juni 2015 didermaga dan langsung
disandarkan digudang milik Akui Gabion
Belawan .
Kemudian ke 5 orang
ABK kapal diturunkan oleh petugas PSDKP dan langsung diperiksa petugas ,
sementara kapal ikannya langsung diperiksa dan didalam kapal kedapatan ikan
campuran yang diperkirakan sebanyak 1,5 ton hasil tangkapan mereka .
Ke 5 orang ABK kapal ikan asing ini 2 warga Miyanmar dan 3
oang warga Tailand ada yang memiliki Pasport dan ada pula yang tampa Pasport
kini ditahan dikantor PSDKP Belawan . Kapal tesebut ditangkap kapal Patroli
Hiyu Macan Tutul 02 tepatnya pada posisi : 05.28.304 LU . 098.45.847 BT sekitar
2 mill dari Malaysia .
Pengamatan wartawan , setibanya kapal ikan asing milik
negara Malaysia ini didermaga Perikanan Samudra Gabion Belawan tepatnya di pergudangan
milik Akui , seluruh perlengkapan kapal ini seperti TV, Radio, Kompas dan alat
alat elektronic lainnya langsung diamankan petugas PSDKP Belawan bernama Tono
bersama temannya kemudian dibawa kekantor untuk sebagai barang bukti .
Sementara Tong tong ikan yang jumlahnya seratusan dan jaring
ikan pukat Trawl diserahkan kepemilik gudang tidak dibawa kekantor untuk
sebagai barang bukti , selain mengamankan tong tong ikan dan jarinya petugas
juga ada membawa ikan segar menggunakan ember ember plastik .
Josia S Sembering SH selaku penyidik PSDKP Belawan
mengatakan bahwa kapal ikan asing milik negara Malaysia KM PPF 729 GT 51
ditangkap kapal PSDKP Pusat karena kapal ikan
tersebut saat ditangkap tidak bisa memperlihatkan surat ijin yang
dimilikinya dan kapal tersebut menggunakan jaring Trawl yang telah dilarang
oleh Pemerintah RI .
ABK kapal ikannya akan diserahkan kepihak Imigrasi
Kelas II Belawan kemudian akan dipulangkan kenegara asalnya sedangkan Nachoda
atau tekongnya tetap akan ditahan kemudian kapal yang dipergunakan mencuri ikan
akan diledakkan dan ditenggelamkan nantinya setelah adanya keputusan dari
Pengadilan Negeri Medan