Matatelinga.com, Pelapor, Irwansyah mengaku kalau sampai
saat ini dirinya dirumahkan dan hanya mendapat gaji pokok. Padahal ia
sudah berulang kali menuntut haknya sesuai yang diatur dengan peraturan
dan perundang-undangan.“Saya hanya meminta hak saya
untuk modal saya membuka usaha. Persoalan ini sudah saya laporkan ke
Dinsosnaker tapi tidak juga berbuahkan hasil. Makanya saya melaporkan
persoalan ini ke Komisi B ini,” ujar Irwan pada Wartawan di DPRD Medan.
Komisi B DPRD Medan meminta manajemen Hotel Asean segera
menuntaskan persoalan terkait dengan gaji karyawan. Salah satunya
mengenai kejelasan status Irwansyah, salah seorang karyawan yang saat
ini dirumahkan. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi B,
Irsal Fikri saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi B
gedung DPRD Medan.
Sementara
itu, perwakilan manajemen Hotel, Purba mengaku kalau hingga saat ini
pihaknya belum ada mengeluarkan surat PHK terhadap Irwansyah. Manajemen
hanya merumahkan yang bersangkutan akibat kesulitan keuangan.
“Seperti
inilah kondisi kami pak. Saat ini memang manajemen dalam kesulitan.
Tidak hanya pak Irwansyah beberapa karyawan lainnya juga pemberian
gajinya terlambat. Dari sekitar 200 kamar, perharinya paling hanya
terisi 14 kamar. Padahal untuk bisa menutupi operasional keseluruhannya
minimal kamar terisi 80 persen,” ujar Purba.
Mendengar
alasan pihak manajemen, HT Bahrumsyah yang turut dalam RDP itu pun
langsung angkat suara dan mengatakan kalau alasan yang dikatakan
manajemen hotel tidak ada hubungan dengan persoalan hak para karyawan.
Manajemen
hotel harus memenuhi hak para karyawan meskipun kondisi hotel saat ini
dalam keadaan sepi. Begitu juga hal terkait merumahkan karyawan, menurut
Bahrum hal tersebut juga telah diatur oleh peraturan dalam peruses
menuju PHK. Tentunya ada batasan waktu yang ditetapkan seseorang
dirumahkan.
(Mt)