MEDAN - Matatelinga, Komisi D DPRD Medan tinjau penimbunan
lahan seluas 7 Ha yang disinyalir kawasan hutan mangrove di Jl Sicanang, Lingk
III, Kelurahan Sicanang Kecamatan Medan Belawan, Rabu (18/3/2015). Bahkan, penimbunan
tersebut dituding tidak memiliki izin serta merusak kawasan hutan mangrove di daerah
Medan Utara.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif,
SE saat memimpin kunjungan didampingi Abd Rani, Landen Marbun, Paul, Duma Sari dan
Maruli Tarigan menyebutkan, pihak PT Belawan Indah diminta supaya mentaati
seluruh kententuan yang berlaku. Sehingga dipastikan pihak pengembang tidak
merugikan pemerintah apalagi masyarakat secara umum.
Sama halnya dengan penimbunan/pembetonan
bibir sungai/paluh yang dipastikan mempersempit bibir sungai. Pihak PT Belawan
Indah diminta tetap peduli dengan lingkungan sekitar agar terhindar banjir rob.
Untuk menghindari banjr diharapkan pihak developer supaya tetap mengacu kepada
aturan yang berlaku dan rekomendasi dari badan warisan sungai Sumut.
Izin
Pergudangan di Belawan Perlu Ditinjau Ulang
Tanggapan yang hampir sama juga
dilontarkan anggota komisi D DPRD Medan Landen Marbun, menurut nya, Pemko Medan
supaya mengkaji ulang terkait kawasan Medan Utara yang dijadikan sebagai
pergudangan.
Jika kawasan Medan Utara tetap dibiarkan
menjadi kawasan pergudangan, dikuatirkan daerah aliran sungai (DAS) dan bibir
pantai sebagai kawasan hutan mangrove semakin menipis. Untuk itu diminta Pemko
Medan supaya menjalankan rencana detail tata ruang (RDTR) yang berlaku.
Menurut Landen, terkait pengrusakan
hutan mangrove di kawasan Medan Utara Pemko Medan harus cepat menyikapi dan
mensiasati sejak dini. Jika tidak, kota Medan akan berpotensi besar dilanda
banjir seperti daerah Jakarta saat ini. “Pemko Medan harus melakukan pengawasan
serta mengawasi sejak dini potensi banjir rob di daerah Belawan”, tegas Landen.