MEDAN - Matatelinga, Pemko Medan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwiosata (Disbudpar) Kota Medan menutup sementara Diskotek dan Karaoke Lee Garden (LG) di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa malam (10/2/2015).
Penutupan ini dilakukan setelah tempat hiburan malam ini secara sembunyi-sembunyi beroperasi meski telah dilakukan penyegelan akibat terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.14/2014 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.29/20145. Jika kedapatan kembali beroperasi, Disbudpar langsung mengambil tindakan tegas.
Penutupan ini dilakukan Disbudpar bersama unsure Kodim 0201/BS, Polresta Medan, Denpom I/5 dan Satpol PP Kota Medan dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Kota Medan, Lilik SH. Namun saat penutupan dilakukan, tak satu pun pihak manajemen Diskotek dan Karaoke LG. Tim gabungan ini hanya diterima salahs eorang karyawan yang mengaku bernama Muhammad Ilham Lubis.
Ketika tiba di lokasi, tim gabungan mengecek seluruh ruangan siskotek dan karaoke mulai lantai dasar sampai lantai 3. Meski seluruh ruangan sudah diperiksa dan ditelusuri namun tak ditemui ada tanda-tanda tempat huiburan malam ini beraktifitas. Seluruh ruangan tampak kosong, ditengarai kedatangan tim gabungan ini sudah bocor. Namun Lilik mengaku tidak tahu soal ‘kebocoran’ itu. “kalau soal itu saya tidak berani menduga-duga. Faktanya malam ini kosong dan tidak ada aktifitas di tempat ini,” kata Lilik.
Selanjutnya Lilik menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah menutup sementara Diskotek dan Karaoke LG selama 14 hari akibat melanggar Perda No 14/ 2014 dan Perwal No.29/ 2014. Namun penutupan ini tidak diindahkan pihaka managemen, secara sembunyi-sembunyi diskotek dan karaoke terbukti beroperasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya maupun laporan warga sekitar.
Untuk itulah kata Lilik, pihaknya sengaja datang mala mini untuk melakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah tempat hiburan malam itu masih beroperasi dengan sembunyi-sembunyi. Meski kedapatan tidak beroperasi namun Lilik tetap mengambil tindakan tegas. Kali keduanya Lilik memerintahkan anggotanya menempelkan segel warna merah bertuliskan ditutuppersis di depan pintu masuk diskotek dan karaoke.
Selain itu Lilik juga membuat berita acara pemeriksaan dan meminta kepada pihaka manajemen untuk mendatangi Kantor Disbudpar guna memberikan penjelasan terkait tetap beroperasi dengan sembunyi-sembunyi. Setelah itu Disbudpar akan melakukan evaluasi dan siap mengambil tindakan tegas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Atas pelanggaran yang dilakukan ini tegas Lilik, pihaknya akan melakukan pembekuan sementara terhadap Diskotek dan Karaoke LG tersebut agar tidak beroperasi. “Jika ini kembali dilanggar, kita akan ‘gas’. Kita akan akan minta tanda daftar usaha pariwisatanya untuk dikembalikan kepada Disbudpar kota Medan,’ tegasnya.
Sebelum menuntaskan penjelasannya, Lilik mengungkapkan penutupan sementara Diskotek dan Karaoke LG ini dilakukan menyusul pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut yang menemukan peredaran narkoba tempat hiburan malam tersebut. “Tindakan itu jelas melanggar peraturan yang ada sehingga diputuskan ditutup sementara!” pungkasnya.
(Mt/Hendra)