Selasa, 03 November 2026 WIB

Jajaran Reskrim Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Curanmor, 3 Pelaku Diamankan

Yasmir - Minggu, 01 November 2026 12:30 WIB
Jajaran Reskrim Polres Labuhanbatu Bongkar Kasus Curanmor, 3  Pelaku Diamankan
Waka Polres Labuhanbatu, Kompol PS Simbolon SH MH (nomor kiri), didampingi Kasat ReskrimAKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K (paling kiri) bersama barangbukti.


Saat korban berada di kamar mandi, terduga pelaku diduga mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja, kemudian membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin pemiliknya. Selain kendaraan, barang milik saksi berupa telepon genggam dan uang tunai juga dilaporkan hilang.


Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami total kerugian sekitar Rp9.100.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Satria Ramadhan, S.Tr.K., M.H, berhasil mengamankan LAH, pada Jumat, 30 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Lingkungan Tarutung Gelugur, Kelurahan Aek Kanopan.

Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, LAH mengakui, telah mengambil sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang pria berinisial AKN. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan AKN. Hingga konferensi pers berlangsung, sepeda motor yang menjadi barang bukti masih dalam pencarian.


Dalam pengungkapan kasus kedua, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam. Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.


Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110, apabila membutuhkan bantuan Kepolisian

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Binjai Cokok Pelaku Curanmor dan Curat Gunakan Beragam Modus Kejahatan
-26,04 Gram Sabu Antarkan Pria ke Sel
Usai Konsumsi Narkoba, Beraksi  Curanmor, Tim Pagar Jatanras Polda Sumut Ringkus
Mahasiswa Sebar Konten Porno Berujung Bui
Kapolres Simalungun Hadiri Deklarasi "Simalungun Bersinar", Ajak Generasi Muda Perkuat Mental Tolak Narkoba
Kapolres Simalungun Ajak Warga Jauhi Narkoba dan Kenalkan Layanan "Hallo Kapolres
 
Komentar
 
Berita Terbaru