MATATELINGA, Medan : Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dan Polda Sumut menyita empat merek beras fortifikasi yang dijual di pasaran karena tidak sesuai dengan klaim label dan kemasan.
Keempat merek beras yang disita itu Penari Bangkok, Golden Number 111 Biru, Golden Number 111 Merah dan Ikan Cupang berasal dari pabrik pengolahan beras fortifikasi PT UDS di Jalan Letda Sujono/Tembung.
Baca Juga:
"Berdasarkan uji laboratorium sampel
beras fortifikasi ternyata ada ketidaksesuaian dengan kemasan dan lebel yang diproduksi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan,
beras fortifikasi merupakan
beras yang kembali olah dengan diperkaya vitamin. Namun pada label dan kemasan
beras yang dijual dipasaran ditemukan adanya ketidaksesuaian.
"Terbongkarnya kasus ini setelah Bapenas RI menemukan adanya
beras fortifikasi yang tidak sesuai kemasan dan label kemudian melaporkannya ke Bareskrim Polri," jelasnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.
Suhasto menerangkan, temuan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan label dan kemasan itu masih dalam tahap sidik serta gelar perkara di Bareskrim Polri. Sebanyak 12 saksi telah diminta keterangannya oleh penyidik.
"Beras fortifikasi itu diproduksi di pabrik PT UDS yang berada di Jalan Letda Sujono/Tembung sejak maret dan dipasarkan di wilayah Provinsi Sumatera Utara serta Jawa," terangnya bahwa keempat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS telah disita dari pasaran.
Baca Juga:
"Untuk barang bukti yang disita diantaranya 347 karung
beras merek Golden Number 111 Merah kemasan 5 kg, 661 karung
beras merek Golden Number 111 Biru kemasan 5 kg, 435 karung
beras merek Penari Bangkok kemasan 5 kg, 793 karung
beras merek Ikan Cupang kemasan 10 kg, 144 karung karnel
beras fortifikasi (Vitamin B6) dan 144 karung karnel
beras fortifikasi (Vitamin B9)," ujar Suhasto.
Ia menambahkan sekaligus menegaskan bahwa penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak sesuai klaim label dan kemasan itu sebagai upaya melindungi konsumen melalui penindakan tindak pidanan perdagangan pangan di Indonesia.
"Kasus temuan merek beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim label dan kemasan itu masih dalam pengembangan," pungkasnya.