Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

SE Bupati Palas Alat Tidak Bayar Siltap Perangkat Desa 6 Bulan ?

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2026 07:00 WIB
SE Bupati Palas Alat Tidak Bayar Siltap Perangkat Desa 6 Bulan ?
SE Bupati Padang Lawas Nomor 389 Tahun 2026

MATATELINGA,Palas : Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Nomor 389 Tahun 2026 tentang melampirkan bukti lunas PBB-P2 dalam setiap layanan Administrasi Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas disinyalir menjadi alat untuk belum membayar Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa 6 bulan berjalan.

Sementara Siltap ini yang menjadi hak penerima sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan kesejahteraan atas pelaksanaan tugas pemerintah desa. Seperti halnya Sekretaris Desa menerima paling sedikit sebesar 110% dari gaji pokok PNS Golongan II/a (atau minimal sekitar Rp2.224.420 per bulan), Perangkat desa paling sedikit sebesar 100% dari gaji pokok PNS Golongan II/a (atau minimal sekitar Rp2.022.200 per bulan), dan Kepala Desa ditetapkan dengan persentase tertentu (misalnya sekitar 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a) sesuai aturan yang berlaku di daerah yang sumber dananya dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui pos Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga:

Menindak lanjuti temuan tersebut MATATELINGA melakukan konfirmasi kepada PLT. Kepala Dinas Pemerintah Desa melalui, Irsan Siregar Kepala Seksi Pemerintah Desa (Kasi Pemdes) Padang Lawas (Palas), Selasa (27/10-2026) membantah, keterlambatan pencairan siltap perangkat desa tidak ada pihaknya mempersulit dengan alasan belum selesai pembayaran PBB di masing-masing desa, Melainkan pihaknya hanya menerima berkas pengajuan pencairan Siltap dari desa untuk diverifikasi dan dimasukkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palas. Terus masalah lainnya, masih ada desa yang belum mengajukan permohonan pencairan Siltap, sebutnya.

"Soal cair apa tidak cair kami tidak tahu menahu soal Itu, yang pasti kami hanya diberi kewenangan menerima berkas untuk diverifikasi dan selanjutnya disampaikan ke BPKAD,"tegasnya.


Sebelumnya, MATATELINGA mendapat informasi dari salah satu perangkat Desa di Kecamatan eks Barumun Tengah yang tidak bersedia disebut identitas mengatakan, sudah 6 (enam) bulan belum cair Siltap, alasannya wajib mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa minimal 70% kalau mau cair Siltap. Sementara, apabila kutipan PBB masih 60% hanya bisa cair siltap bulan 5 dan 6, sebutnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Dibuka Bunda Paud Asahan
Festival Seni dan Qasidah Tahunu202f2026 Simalungun, Ruang Generasi Muda Kembangkan Bakat
Kunjungan Wamenag RI Ke Asahan Didampingi Wakil Bupati
Kembali TP.PKK Kabupaten Asahan Raih Juara Umum Lomba HKG PKK Tingkat Propinsi Sumatera Utara 2026
Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek
Pemkab Asahan Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
 
Komentar
 
Berita Terbaru