Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

SE Bupati Palas Alat Tidak Bayar Siltap Perangkat Desa 6 Bulan ?

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2026 07:00 WIB
SE Bupati Palas Alat Tidak Bayar Siltap Perangkat Desa 6 Bulan ?
SE Bupati Padang Lawas Nomor 389 Tahun 2026

"Soal cair apa tidak cair kami tidak tahu menahu soal Itu, yang pasti kami hanya diberi kewenangan menerima berkas untuk diverifikasi dan selanjutnya disampaikan ke BPKAD,"tegasnya.


Sebelumnya, MATATELINGA mendapat informasi dari salah satu perangkat Desa di Kecamatan eks Barumun Tengah yang tidak bersedia disebut identitas mengatakan, sudah 6 (enam) bulan belum cair Siltap, alasannya wajib mengutip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing desa minimal 70% kalau mau cair Siltap. Sementara, apabila kutipan PBB masih 60% hanya bisa cair siltap bulan 5 dan 6, sebutnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peragaan Manasik Haji Cilik Tingkat PAUD Dibuka Bunda Paud Asahan
Festival Seni dan Qasidah Tahunu202f2026 Simalungun, Ruang Generasi Muda Kembangkan Bakat
Kunjungan Wamenag RI Ke Asahan Didampingi Wakil Bupati
Kembali TP.PKK Kabupaten Asahan Raih Juara Umum Lomba HKG PKK Tingkat Propinsi Sumatera Utara 2026
Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek
Pemkab Asahan Berhasil Pertahankan Predikat Informatif
 
Komentar
 
Berita Terbaru