BINJAI - Matatelinga, Yoni Perangin Angin alias YP ,39, warga Desa Tanjung Merahe Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat diringkus petugas Satreskrim Polres Binjai di kediamannya, Kamis (8/1/2014) siang, karena ketangkap tangan sedang menulis togel.
Akibat ulahnya, ayah tiga anak yang kesehariannya bekerja sebagai buru tani pada sebuah perusahaan perkebunan swasta di Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat itu pun harus menjalani proses hukum, karena dianggap melanggar Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Kanit I Satreskrim Bidang Pidana Umum Iptu Rudi Lapian dalam keterangannya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, penangkapan tersangka YP dilakukan atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat.
Dikatakan Rudi, dalam operasi penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti sebuah telepon genggam dan selembar kertas berisi angka tebakan judi, dua pulpen, serta uang tunai diduga hasil transaksi judi total senilai Rp.78 ribu.
Saat diinterogasi petugas, tersangka YP mengaku sudah lebih enam bulan menjadi juru tulis judi toto gelap. Menurut tersangka YP, hal itu terpaksa dilakukannya demi mendapat penghasilan tambahan, mengingat gajinya sebagai buruh tani dianggap masih kurang mencukupi.
(Mt/Hendra)