Minggu, 18 Oktober 2026 WIB

Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih "Bungkam

Magrifatulloh - Jumat, 16 Oktober 2026 16:46 WIB
Aroma KKN Menyengat, Realisasi Dana Desa Kampung Baru Disorot Tajam. Kepala Desa Memilih "Bungkam

Arief azka yang mantan aktivis HMI Sumut ini menyebut, tindakan menutup-nutupi rincian anggaran dan ketidaksesuaian matematis ini diduga keras menabrak UU No. 6/2014 tentang Desa, UU No. 14/2008 tentang KIP, UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Permendesa PDTT terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Akibat tidak adanya iktikad baik dan transparansi dari pihak Pemerintah Desa Kampung Baru dalam tenggat waktu yang ditentukan, barisan aktivis LSM bersama tim media menegaskan akan segera mengambil langkah hukum yang tegas.
"Alokasi dana desa yang fantastis dinilai tidak berbanding lurus dengan realisasi di lapangan. Anggaran Dana Desa adalah uang negara milik rakyat. Bukan uang pribadi oknum Kades. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum untuk segera diusut tuntas" tambah Ketua Keluarga Besar Mahasiswa (KBM- Madina) Adie Parhimpunan Lubis.


Dugaan sejumlah penyelewengan ini diperkuat oleh sikap tidak kooperatif serta aksi tutup mulut dari sang kepala desa ini untuk memberikan klarifimasi atas daftar konfirmasi jurnalis. Kondisi ini justru memperpanjang spekulasi negatif dan memperkuat indikasi adanya praktik rasuah yang terstruktur.


Warga mendesak pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk segera turun tangan memeriksa seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Kampung Baru demi tegaknya transparansi publik.
"Sikap defensif oknum Kades dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No.40/1999 tentang Pers. Hal ini mempertegas sinyal bahwa ada yang tidak beres dalam sistem pemerintahan Kampung Baru" tambah Adie

Baca Juga:

Pihaknya memastikan akan membawa dan menyerahkan berkas laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Inspektorat Wilayah, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Mapolda Sumut guna ditindaklanjuti secara hukum.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
KPH IV Tegaskan Aktivitas Penebangan dan Pembagian Lahan Eks PBPH PT TPL Tanpa Izin Ilegal
Panjaitan Tewas Gantung Diri
Soal Perangkat Desa 4.Bulan Tak Ngantor, Sekdes Parsambilan :  BPF Harusnya Memberi Saran
Banjir di Aceh Tamiang Rendam Sejumlah Desa, Ratusan Warga Mengungsi
Desa Parsambilan Silaen Digrebek Satresnarkoba
Pemprov Sumut, Kementerian ESDM, dan PLN Perkuat Sinergi Kejar Target 100% Listrik Desa
 
Komentar
 
Berita Terbaru