Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang dewasa untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Ketujuhnya masing-masing berinisial NH (37), MH (27), SB (42), SP (48), ERS (36), EDB (29), dan HT (29).
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketujuh orang tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina, zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.
Selain mengamankan tujuh orang tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu unit timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, serta enam buah alat hisap sabu.
Baca Juga:
Selanjutnya, ketujuh orang yang terindikasi sebagai pengguna narkotika dibawa ke Kantor Satres
narkoba Polres Karo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan itu, petugas juga melaksanakan pembersihan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Ka
polres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Karo AKP Pedoman Maha, menyampaikan bahwa kegiatan Gerebek Sarang Narkoba merupakan salah satu upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.