Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela

Redaksi - Kamis, 08 Oktober 2026 20:41 WIB
SMAN 2 Pematangsiantar Tegaskan Sumbangan Komite Murni Sukarela
SMAN 2 Siantar.

Rosmely menegaskan, pihaknya sangat menyayangkan beredarnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut karena telah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di kalangan orang tua/wali siswa serta mencoreng nama baik sekolah yang selama ini berkomitmen menjaga transparansi.


"Kami tegaskan bahwa informasi adanya pungutan wajib sebesar Rp100.000 per siswa itu adalah hoaks dan tidak benar. Kami dari pihak sekolah tidak pernah menetapkan nominal wajib seperti itu," tegas Rosmely di hadapan awak media.

Baca Juga:

Untuk meluruskan informasi liar tersebut, pihak sekolah membeberkan sejumlah poin penting terkait mekanisme dan peruntukan sumbangan partisipasi masyarakat yang selama ini berjalan :1. Murni Sukarela Tanpa Patokan dan Tanpa PaksaanPenggalangan dana komite sekolah bersifat sukarela (voluntary) sesuai dengan hasil musyawarah bersama antara komite sekolah dengan orang tua siswa. Di lapangan, tidak ada tarif tetap yang diwajibkan kepada setiap siswa.


Fakta di lapangan menjadi bukti paling kuat. Variasi sumbangan dari orang tua sangat beragam dan tidak seragam. Ada orang tua yang berpartisipasi sebesar Rp20.000 per bulan, ada yang Rp30.000, ada yang Rp50.000, bahkan ada yang tidak memberikan sumbangan sama sekali karena faktor ekonomi dan itu sangat dihormati dan tidak ada sanksi apapun."Kalau memang ada patokan wajib Rp100.000, logikanya tidak mungkin ada variasi Rp20.000 dan Rp30.000. Inilah bukti bahwa sumbangan ini sukarela sesuai kemampuan masing-masing orang tua," jelas Salomo Krisman menambahkan.


2. Mekanisme Melalui Komite Sekolah, Bukan SekolahRosmely menjelaskan, sumbangan partisipasi tersebut sepenuhnya dikelola oleh Komite Sekolah sebagai wadah partisipasi masyarakat, bukan dikelola langsung oleh pihak sekolah untuk kepentingan operasional pribadi. Sekolah hanya memfasilitasi pertemuan, sementara keputusan terkait sumbangan merupakan hasil kesepakatan dalam rapat komite dengan orang tua.Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, di mana komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak menentukan besaran nominal
3. Peruntukan Jelas Untuk Mendukung Kegiatan SiswaDana sumbangan sukarela tersebut, kata Rosmely, peruntukannya jelas dan transparan untuk menunjang kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pendidikan dan kegiatan kesiswaan yang tidak sepenuhnya ter-cover oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembinaan prestasi, pemeliharaan sarana, dan kegiatan keagamaan serta sosial di sekolah.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Preman Pungli Sopir Truk di Sunggal Ditangkap, Sempat Ancam Polisi Pakai Pisau
Tudingan Penyaluran Raskin, Ini Reaksi Kepling
Terkait SPP, Kepala Dinas Pendidikan Wilayah IV, Zulkarnain Barus: Pemungutan Tidak Diperbolehkan Dan Bersifat Sukarela
Bupati Labuhanbatu Motivasi Siswa Baru SMA  Tunas Jarya Unggul Berasrama
Sidak Gabungan Lapas Salemba Perkuat Komitmen Zero Halinar
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli*
 
Komentar
 
Berita Terbaru