Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Johannes Hutagalung : Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu

Redaksi - Rabu, 07 Oktober 2026 12:00 WIB
Johannes Hutagalung :  Pergantian Perda No 4 Tahun 2012 Urgensi dan Perlu
Rapat paripurna DPRD Medan.

"Perlu dibuat Perda baru, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024," terang Johannes.


Dijelaskan, awalnya mau melakukan perubahan saja Perda 2012. Tetapi setelah dibahas Bapemperda, aspirasi sudah diserap, persoalan sudah diidentifikasi, ternyata yang harus diubah lebih dari 50 persen materinya. Dasar hukumnya juga sudah berubah. "Jadi harus buat Perda baru, bukan perubahan lagi," tegas Johannes.


Johannes bilang, Kota Medan sebagai kota metropolitan tantangannya makin kompleks penduduk padat, mobilitas tinggi, perubahan pola penyakit, masalah lingkungan, dan tuntutan pelayanan kesehatan bermutu.

Baca Juga:

Adapun tujuan perlunya dilakukan pergantian untuk adanya kepastian hukum, tingkat derajat kesehatan, jaminan pelayanan lebih bermutu, aman, terjangkau dan berkelanjutan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
DPRD Medan Dorong Pemko Siapkan Pembahasan Anggaran Vaksin Rabies di APBD 2027
Fraksi Nasdem DPRD Medan  Ingatkan Pemko Medan Konsisten dan Skala Prioritas
PDIP Pertanyakan Selisih Penurunan Pendapatan dalam RAPBD Medan 2027
Komisi 4 DPRD Medan : Pemko Medan Harus Sanksi Tegas Manajemen GMP di Jl Putri Hijau
Fraksi PKS DPRD Medan Soroti Kemiskinan : Tanggungjawab Kita untuk Berdayakan Ekonomi
Paripurna DPRD: Perda Penanggulangan Kemiskinan Direvisi
 
Komentar
 
Berita Terbaru