Misteri Tahanan Titipan Polres Toba Tewas di Rutan Balige, Ini Hasilnya
MATATELINGA,Toba Kematian Herman Ricardo Hutapea masih tekateki bagi masyarakat luas, walaupun Kepala KPR Kelas IIB Balige, Leo Frans J.
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai :Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut berada dalam kondisi hamil saat hubungan kerjanya berakhir kini memasuki tahapan Tripartit atau penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara melalui tim pendamping hukum pekerja telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Binjai, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara serta Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I untuk meminta penanganan dan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
Tim hukum dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumut terdiri dari Daniel Steven Sihotang, SH., didampingi Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH., Farasian F. Marbun, SH., dan Fairul Zainuddin.
"Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang," ujar Daniel.
Daniel menjelaskan, perselisihan PHK merupakan salah satu jenis perselisihan hubungan industrial yang secara khusus diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. UU tersebut mengatur bahwa penyelesaian perselisihan wajib terlebih dahulu diupayakan melalui perundingan bipartit. Apabila bipartit gagal, perselisihan dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Dalam konteks PHK, PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur tata cara pemutusan hubungan kerja serta hak-hak pekerja akibat PHK, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai kondisi dan dasar PHK yang bersangkutan. PP tersebut masih berstatus berlaku.
Kami juga meminta agar kondisi kehamilan pekerja menjadi salah satu fakta yang diperiksa oleh mediator dan pengawas ketenagakerjaa, hal tersebut bukan berarti kami tim penasehat hukum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran. Namun, apabila benar pekerja berada dalam kondisi hamil ketika hubungan kerja dihentikan, fakta tersebut harus diuji terhadap ketentuan perlindungan pekerja perempuan dan alasan PHK yang diperbolehkan menurut hukum, lanjut Daniel.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku dengan perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Karena itu, pemeriksaan terhadap dugaan PHK harus menggunakan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa terjadi, termasuk perubahan ketentuan melalui regulasi Cipta Kerja.
Baca Juga:
Paul meminta agar dalam proses tripartit nantinya dapat mempertemukan pekerja dengan pihak RSU Latersia Binjai untuk membahas sekurang-kurangnya:
1. status dan dasar hubungan kerja pekerja;
2. kronologi berakhirnya hubungan kerja;
3. alasan dan dasar hukum PHK apabila memang telah terjadi PHK;
4. prosedur yang ditempuh perusahaan sebelum PHK;
5. kondisi pekerja pada saat keputusan hubungan kerja tersebut dibuat;
6. hak upah dan hak normatif lainnya yang masih harus diperiksa;
7. hak-hak akibat PHK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
8. kemungkinan penyelesaian perselisihan melalui kesepakatan bersama.
Menurut UU Nomor 2 Tahun 2004, apabila perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding dalam batas waktu yang ditentukan, bipartit dianggap gagal dan perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan.
Paul juga mengatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.
"Dalam hal ini Kami tidak sedang mencari konflik dengan pihak rumah sakit. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan melalui forum resmi yang melibatkan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki. Kalau perusahaan mempunyai dasar hukum yang kuat, silakan disampaikan dalam forum tripartit," katanya.
Baca Juga:
Paul menegaskan bahwa forum tripartit merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, bukan bentuk kriminalisasi terhadap perusahaan.
UU Nomor 2 Tahun 2004 menempatkan bipartit sebagai tahap awal, kemudian apabila tidak tercapai penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian di instansi ketenagakerjaan, termasuk mediasi untuk perselisihan PHK. Apabila penyelesaian tersebut tidak mencapai kesepakatan, tersedia mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum.
Paul menegaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses tersebut.
"Kami memberikan kesempatan kepada RSU Latersia untuk menjelaskan posisi hukumnya. Tetapi kami juga meminta Disnaker tidak membiarkan persoalan ini tanpa kepastian. Pekerja berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan penyelesaian sesuai hukum," tegas Paul.
Baca Juga:
MATATELINGA,Toba Kematian Herman Ricardo Hutapea masih tekateki bagi masyarakat luas, walaupun Kepala KPR Kelas IIB Balige, Leo Frans J.
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Erwin ( 41) warga Gang Pekong, Desa Pekan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang resmi tersangka pembunuhan terhada
Berita Sumut
Dari Sangkar ke Sanggar Warga Binaan Lapas Perempuan Semarang Merajut Keterampilan, Menjahit Masa Depan
Nasional
MATATELINGA,Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, SE, MM menerima kunjungan kerja (kunker) Kapolres Simalungun, AKBP Dr Hend
Lifestyle
JNE kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan spiritualitas dan kesejahteraan karyawan dengan memberangkatkan lebih dari 1.200 Ksatr
Lifestyle
MATATELINGA, Panyabungan Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap temuan benda yang didug
Aceh
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan melakukan penindakan terhadap pengedar ganja di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelu
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh SelatanTemuan yang diduga berupa cacing pada salah satu menu Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di SMAN 1 Tapaktuan, Kabu
Aceh
MATATELINGA,Asahan Bupati Asahan menerima kedatangan massa pengunjuk rasa dari kelompok petani terkait penyampaian orasi ketua DPW Serikat
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari itu, HPN adalah ajang refleksi bagi masyarakat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Di tengah rintikan hujan yang masih membasahi sudut kota, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap melakukan pen
Berita Sumut