Jumat, 11 September 2026 WIB

Conferency Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Wilkum Asahan

Didiek Eddy Susanto - Kamis, 10 September 2026 15:00 WIB
Conferency Pers Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Di Wilkum Asahan
conferency pers ungkap kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia Indonesia

MATATELINGA,Asahan :Polres Asahan gelar conferency pers terkait ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabhu sebanyak 5.000 gram dan 285 butir ekstasi yang diselundupkan dari negara Malaysia yang dibawa oleh "J " (23) warga Sampang Pulau Madura Jawa Timur, Kamis (10/09/2026)


Baca Juga:
Keterangan Kapolres Asahan AKBP. Adi Dharma Pramudhita yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi dalam keterangannya mengatakan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/349/IX/2026/SPKT.SAT.RES Narkoba /Polres Asahan / Polda Sumatera Utara tertanggal 05 September 2026 , dan penangkapan serta pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut terjadi pada Sabtu 05 September 2026 sekira pukul 10.45 wib di depan sebuah warung lingkungan VII kelurahan Binjai Serbangan desa Air Joman Asahan, dengan tersangka berinisial J alias J (24) warga Sokabhana Sampang Pulau Madura Jawa Timur, ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP. Adi Dharma Pramudhita juga mengatakan Sabtu 05 September 2026 mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabhu sebanyak 4 kantong kemasan plastik teh China warna hijau merk Chinese Pin Wei dan dua bungkus kantong plastik bening berisikan narkotika jenis sabhu serta 3 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 285 butir, kesemuanya barang tersebut berasal dari negara Malaysia ke Indonesia melalui jalur perairan Asahan, dan mendapatkan informasi tersebut Unit Sat.Res Narkoba selanjutnya langsung bergerak dan penangkapan tersebut langsung dipimpin kasat Res. Narkoba.

Tersangka "J" di bekuk saat sedang duduk didepan sebuah warung lingkungan VII kelurahan Binjai Serbangan desa Air Joman Asahan, dan saat dilakukan penggeledahan didapat sebuah tas jinjing warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabhu dan pil ekstasi tersebut , dan dari hasil interogasi didapat keterangan barang tersebut diakui miliknya dan dari pengakuan tersangka "J" ini merupakan orang suruhan dan diminta untuk menghantarkannya hingga sampai ke Sokabhana Madura dengan imbalan sebesar Rp.80 juta setelah diterima oleh pemesannya.

Baca Juga:
Terhadap tersangka "J" dapat dijerat pasal 114 ayat (2) UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 610 ayat (2) huruf a dari UU.RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun pidana penjara, tukasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satnarkoba Polrestabes Medan Ringkus 2 “Spiderman” Lompati 10 Rumah
Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Kuala, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Gerebek Sarang Narkoba, Petugas Temukan Alat Isap Dan 11 Unit Sepeda Motor
Polres Labuhanbatu Ungkap Bisnis Gelap Sabu di Kualuh Hilir - Labura
Lahan Perladangan Warga Di Bukit Panatapan Rantauprapat Terbakar,  Kapolres Labuhanbatu Turun Langsung Padamkan Kobaran Api
Komplotan Rayap Besi Curi Kabel dari Kapal Kargo, Pelaku Diburu
 
Komentar
 
Berita Terbaru