Kamis, 10 September 2026 WIB

Diduga Rusak Segel Negara, Aktivitas Pembangunan di Jalan Suasa Raya Mabar Hilir Medan Deli Tetap Berlanjut Tanpa PBG

Redaksi - Rabu, 09 September 2026 08:39 WIB
Diduga Rusak Segel Negara, Aktivitas Pembangunan di Jalan Suasa Raya Mabar Hilir Medan Deli Tetap Berlanjut Tanpa PBG
Bangunan tanpa izin.

MATATELINGA, Medan :Komitmen penegakan Peraturan Bangunan Gedung di Kecamatan Medan Deli dipertanyakan. Sebuah bangunan di Jalan Suasa Raya Pasar 4, Kelurahan Mabar Hilir, terpantau tetap melakukan aktivitas pembangunan meskipun masih dalam status pemblokiran dan penyegelan, selasa (08/09/2026).


Berdasarkan dokumentasi warga, pada Selasa pagi pukul 07.00 WIB, bangunan tersebut masih tersegel dan tidak ada aktivitas. Kondisi segel dilaporkan masih utuh hingga malam sebelumnya.

Namun pada pukul 15.00 WIB, di lokasi yang sama terpantau adanya aktivitas pekerja. Dua orang terlihat mengangkut material pasir ke dalam bangunan, dua orang lainnya beraktivitas di lantai dua, serta satu orang teknisi listrik melakukan pemasangan instalasi.

Baca Juga:

Pada saat bersamaan, salah satu segel yang terpasang ditemukan dalam kondisi terputus.
Ketika dikonfirmasi, pekerja di lokasi menyebut pekerjaan tersebut "mungkin sudah diurus." Namun hingga pukul 15.30 WIB, tidak terlihat adanya plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terpasang di lokasi, serta tidak ada petugas dari Kecamatan yang melakukan pembukaan segel secara resmi.

Sesuai prosedur, bangunan yang diblokir tidak dapat melakukan kegiatan pembangunan apapun sebelum PBG terbit dan pembukaan segel dilakukan secara resmi oleh pihak berwenang, yakni Seksi Trantib dan Kasi Pembangunan Kecamatan.

Baca Juga:
Tindakan merusak atau memutus segel yang dipasang pejabat berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 232 KUHP.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, upaya konfirmasi kepada pihak pemilik bangunan telah dilakukan sebanyak tiga kali melalui surat, namun belum mendapat tanggapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kecamatan Medan Deli, khususnya Kasi Bangunan dan Trantib, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perusakan segel tersebut.

Warga berharap ada tindakan tegas agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi penegakan aturan bangunan di wilayah Medan Deli.(Erni)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Alamak... Izin PBG  Hanya 14 Unit,  Dibangun 28 Unit di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung
Ruko di Jalan Bandung Siantar Terbakar, Disdamkarmat Bantu Padamkan Api
Dua Ruko Prabot dan Elektronik di Perdagangan Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Impian Warga  Punya Jalan Mulus Akhirnya Terwujud
Aksi Nyata LAAB Tinjau Jalan Rusak di Belawan, Desak Sisi Kemanusiaan Pelindo & Pemerintah
Ruko  Terbakar di Perumnas Mandala
 
Komentar
 
Berita Terbaru