Terbaru, FAP (41), seorang Kepling wanita di Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan pada akhir Agustus 2026 di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
Rentetan kasus tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses rekrutmen dan pengangkatan Kepling.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, mendesak Pemkot Medan mendesak segera dilakukan revisi terhadap Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.
Menurut Syaiful, salah satu poin penting yang harus dimasukkan dalam revisi Perda tersebut adalah persyaratan calon Kepling wajib bebas dari narkoba yang dibuktikan melalui tes narkoba sebelum proses pengangkatan.
Baca Juga:
"Kita mendesak Pemkot supaya merevisi Perda Kepling, terutama mencantumkan poin menjadi Kepling harus bebas narkoba," ujar Syaiful Ramadhan di Medan, Minggu (6/09/2026).