Rabu, 02 September 2026 WIB

Reses DPRD Kota Medan Dapil 1 S.D. 5 Disampaikan dalam Paripurna

Redaksi - Rabu, 02 September 2026 11:30 WIB
Reses DPRD Kota Medan Dapil 1 S.D. 5  Disampaikan dalam Paripurna
Rapat paripurna DPRD Medan.
Sesuai dengan Pasal 130 ayat (1) huruf C, Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Tertib Serta Berdasarkan Sekretariat DPRD Kota Medan, dari jumlah keseluruhan Anggota DPRD Kota Medan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah bahwa anggota DPRD berkewajiban untuk menyerap, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja berkala ke daerah pemilihan.

Daerah pemilihan (Dapil) 1 Disampaikan , Dr.Dra.Lili, MBA, S.HDapil 2 disampaikan Saipul Bahri.Dapil 3 disampaikan Datuk Iskandar Muda,S.Md.Dapil 4 disampaikan Agus Setiawan,S.HDapil 5 disampaikan Rommy Pan Boy,S.H

Baca Juga:
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengatakan dalam Paripurna Laporan Pelaksanaan reses/" target="_blank">Reses VI Masa Persidangan III pada Tahun Sidang 2025-2026.

Wali Kota Medan menginstruksikan perangkat daeran dan menindak lanjuti hadil reses anggota DPRD Kota Medan dari lima Dapil, kata Rico dinilainya bisa dikerjakan dalam waktu dekat mulai minggu ini, ujarnya. Tidak membutuhkan proses panjang untuk mulai dikerjakan, dan instruksikannya kepada Pj. Sekda Erfin Fahrurrazi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Agus Setiawan Sorot Masalah Klasik Medan: Banjir, Jalan Rusak, Drainase Tak Pernah Beres
Sah!!! Sri Rejeki Wakil Ketua DPRD Medan
Kejari Medan Perkuat Langkah Preventif, Sekretariat DPRD Medan Gandeng Datun Cegah Risiko Hukum
Pemprov Sumut dan DPRD Perkuat Sinergi, Fokus Pembangunan 2027 Berorientasi Kesejahteraan
Pemprov Sumut Tegaskan P-APBD 2026 Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
1 September 2026,, DPRD Medan Gelar Paripurna Pergantian Pimpinan.. #Sri Rezeki Gantikan Rajudin Sagala
 
Komentar
 
Berita Terbaru