Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Massa MDN Desak Bupati Palas Meminta Presiden: Kembalikan Hak Tanah Ulayat Yang Dikuasai SSL/SRL

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2026 16:30 WIB
Massa MDN Desak Bupati Palas Meminta Presiden:  Kembalikan Hak Tanah Ulayat Yang Dikuasai SSL/SRL
Massa demo kantor Bupati Palas.

MATATELINGA,Palas: Masss pengunjuk rasa mengatasnamakan, Masyarakat Dalihqn Natolu (MDN) geruduk kantor Bupati Padang Lawas, Senin (31/08-2026).

Ratusan warga Padang Lawas ini mendesak Bupati Padang Lawas meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah Ulayat yang dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL). Desakan ini disampaikan kepada masyarakat ulayat usai Keputusan Menteri Kehutanan RI No 84 tahun 2026 tentang pencabutan izin beruhasa pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No 86 Tahun 2026 tentang pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL).

Baca Juga:

Unjukrasa ini sempat ricuh akibat pihak Pemda Palas tidak menyahuti, yang akhirnya diterima Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution.


Poin penting dalam tuntutan Masyarakat Dalihan Natolu, mendesak adanya keterlibatan Bupati Padang Lawas agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan dan menyerahkan Hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT SRL dan PT SSL kepada ulayat masing-masing, Pemerintah wajib melindungi dan menghormati hak masyarakat yang dapat

Baca Juga:


dibuktikan secara hukum, termasuk hak masyarakat adat, tanah ulayat, serta tanah yang telah dikuasai dan dikelola masyarakat secara turun-temurun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memastikan pihak PT. SSL dan PT SRL untuk tidak beraktivitas di Padang Lawas.

Baca Juga:

Sebutnya massa juga mendesak Bupati Kabupaten Padang Lawas supaya membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait hutan adat dan hak tanah ulayat di Kabupaten Padang Lawas, berasas

hukum pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 B ayat 2, UUPA No.5 tahun 1960 dan Putusan MK Noomor 35 tahun 2012. Sementara dalam tanggapan, Wakil Bupati Padang Lawas mengatakan, untuk memastikan tetap dalam koridor peraturan yang berlaku. Jika tuntutan masyarakat memang berpeluang, tentu tidak akan ada halangan lahan itu dikembalikan kepada masyarakat.

Baca Juga:


"Tetapi kita berharap bersama-sama menjaga kekondusifan, jangan memunculkan hal persoalan baru. Hita do sannari, hita do accogot, hita do haduan, betullah tano adat digomgom ibadat. Jika memang ada peluang tanah itu dikembalikan ke masyarakat, kenapa tidak," kata wakil bupati.


Melihat tuntutan massa Dalihan Natolu, sejalan dengan pembahasan Bupati menyikapi persoalan SSL dan SRL belakangan ini. Rapat dan pertemuan Bupati dengan unsur-unsur terkait, poin-poin yang jadi tuntutan pendemo, termasuk jadi poin pembahasan.

Baca Juga:

"Hanya saja semua punya aturan, untuk itu diharapkan jangan sampai membuat aksi yang melanggar. Jangan membakar lahan," tegas Wakil Bupati.


Sementara MATATELINGA melakukan konfirmasi melalui telepon selulernya, Muller Tampubolon Manejer PT SSL soal aksi unjuk rasa masyarakat soal lahan yang di kuasai pihak perusahaan, namun yang bersangkutan tidak memberi jawaban

Baca Juga:


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaga Kelestarian Alam & Lingkungan, Bupati Buka Festival Sungai Asahan
Festival Layang-Layang Perebutkan Piala Bupati Asahan Dibuka Wabup
Massa GMAPK Kecam Polres Padang Lawas Berpihak Pada Peramba Kawasan Hutan
Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera
Bupati Padang Lawas Lantik PTP Melalui Mekanisme Manajemen Talenta ?
 
Komentar
 
Berita Terbaru