Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Massa MDN Desak Bupati Palas Meminta Presiden: Kembalikan Hak Tanah Ulayat Yang Dikuasai SSL/SRL

Redaksi - Senin, 31 Agustus 2026 16:30 WIB
Massa MDN Desak Bupati Palas Meminta Presiden:  Kembalikan Hak Tanah Ulayat Yang Dikuasai SSL/SRL
Massa demo kantor Bupati Palas.

MATATELINGA,Palas: Masss pengunjuk rasa mengatasnamakan, Masyarakat Dalihqn Natolu (MDN) geruduk kantor Bupati Padang Lawas, Senin (31/08-2026).

Ratusan warga Padang Lawas ini mendesak Bupati Padang Lawas meminta Presiden Republik Indonesia untuk mengembalikan tanah Ulayat yang dikuasai PT Sumatera Sylva Lestari dan Sumatera Riang Lestari (SSL-SRL). Desakan ini disampaikan kepada masyarakat ulayat usai Keputusan Menteri Kehutanan RI No 84 tahun 2026 tentang pencabutan izin beruhasa pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) dan Keputusan Menteri Kehutanan RI No 86 Tahun 2026 tentang pencabutan izin berusaha pemanfaatan hutan atas nama PT Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL).

Baca Juga:

Unjukrasa ini sempat ricuh akibat pihak Pemda Palas tidak menyahuti, yang akhirnya diterima Wakil Bupati, Achmad Fauzan Nasution.


Poin penting dalam tuntutan Masyarakat Dalihan Natolu, mendesak adanya keterlibatan Bupati Padang Lawas agar menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Kehutanan untuk mengembalikan dan menyerahkan Hak masyarakat adat dan tanah ulayat yang selama ini dikuasai oleh PT SRL dan PT SSL kepada ulayat masing-masing, Pemerintah wajib melindungi dan menghormati hak masyarakat yang dapat

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaga Kelestarian Alam & Lingkungan, Bupati Buka Festival Sungai Asahan
Festival Layang-Layang Perebutkan Piala Bupati Asahan Dibuka Wabup
Massa GMAPK Kecam Polres Padang Lawas Berpihak Pada Peramba Kawasan Hutan
Penandatanganan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Provinsi Sumatera Utara Secara Daring Diikuti Wabup Asahan
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera
Bupati Padang Lawas Lantik PTP Melalui Mekanisme Manajemen Talenta ?
 
Komentar
 
Berita Terbaru