Senin, 21 September 2026 WIB

Massa GMAPK Kecam Polres Padang Lawas Berpihak Pada Peramba Kawasan Hutan

Redaksi - Jumat, 28 Agustus 2026 12:00 WIB
Massa GMAPK Kecam Polres Padang Lawas Berpihak Pada Peramba Kawasan Hutan
T. Bastanta Tarigan, SH saat menerima massa pengunjuk rasa di pintu masuk Kantor Kejari Sibuhuan

MATATELINGA, Palas :Aksi unjukrasa di pintu gerbang Mapolres Padang Lawas, Kamis (27/08-2026) yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Anti Penindasan dan Kriminalisasi (GMAPK) mengecam tindakan keberpihakan Polres Padang Lawas terhadap pihak PT. BARAPALA yang melakukan perambahan kawasan hutan ribuan hektar.



Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama pemerintah mencabut izin PT Barumun Raya Padang Langkat (PT Barapala) karena beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan di Kabupaten Padang Lawas. Satgas PKH melakukan eksekusi berdasarkan Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 yang mendesak penertiban atas pelanggaran Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Kehutanan.

Baca Juga:

Sementara pihak PT Barapala "merasa kebal hukum" dan mendapat perlindungan dari pihak Polres Padang Lawas, sehingga tetap beroperasi dan merasa memiliki lahan dan memenjarakan warga masyarakat yang mengambil TBS di areal kawasan yang hanya sebatas untuk hidup.


Baca Juga:

Akibat tindakan pihak Polres Padang Lawas warga masyarakat menyuarakan sikap tegas dan serius terkait lahan lebih kurang seluas 3.000 hektar di wilayat Kecamatan Barumun Tengah dan sekitarnya Kabupaten Padang Lawas. Pernyataan sikap ini yang disampaikan untuk mengingatkan pihak Kepolisian Polres Padang Lawas agar tidak berpihak pada perusahaan, melainkan mengutamakan fakta hukum dan kebenaran hukum serta keadilan dalam penegakan hukum.



Baca Juga:
Koordinator Aksi, Muliadi Harahap, meminta PT Barapala untuk angkat kaki dari kawasan dan meminta dengan tegas kepada Kapolres Padang Lawas agar tidak memberikan perlindungan kepada PT BARAPALA hanya beralaskan adanya legalitas yang dimiliki perusahaan tersebut. Sementara lahan yang disengketakan di Pengadilan dengan putusan bahwa, dengan tegas menjelaskan PT Barapala tidak memiliki hak dalam kawasan tersebut sesuai dasar putusan Pengadilan Nomor 267/Pdt/2014/PT MDN yang menguatkan posisi warga atas lahan yang dimaksud. Dengan demikian, warga meminta kepada Kapolresta Padang Lawas untuk segera membebaskan masyarakat yang ditahan akibat mengambil buah sawit di kawasan untuk hidup. Sekian lama menyampaikan orasi di muka Mapolres Padang Lawas, namun tidak ada yang menyahuti.



Baca Juga:

Kekesalan warga terlihat ketika pihak kepolisian tidak memberi penjelasan dan tanggapan yang dapat menimbulkan dugaan bahwa pihak Polres Padang Lawas menjelaskan keberpihakannya.


Baca Juga:

Aksi juga berlanjut ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan (Kejari) Sibuhuan di Jl KH Dewantara Lingkungan VI Pasar Sibuhuan yang mendesak pihak Kejari yang terkait sebagai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Segera melakukan tindakan untuk eksekusi fisik dan mengusir pihak PT Barapala dari lokasi karena dianggap melakukan pembangkangan dan melawan hukum. Masyarakat juga meminta agar Satgas PKH turut mengawasi dan mendesak penyelesaian masalah ini hingga tuntas.



Baca Juga:
T. Bastanta Tarigan, SH Kasi Intel Kejari Sibuhuan menemui massa pengunjuk rasa dengan menyampaikan, bahwa pernyataan sikap yang disampaikan pihaknya akan mempelajari.



Mendengar jawaban pihak Kejari Sibuhuan,membuat massa makin gerah, yang menurut kordinator aksi, "Kasus persidangan atas tuduhan pencurian buah sawit dikawasan sudah berjalan. Kenapa jawabannya dipelajari," kecamnya.

Baca Juga:


Namun Bastanta tetap pada jawabannya, karena semua kasus harus dipelajari dalam menindaklanjuti permintaan para demonstran.


Baca Juga:
Lebih jauh, disampaikan pesan keras bahwa jika pimpinan di Polres maupun Kejari Padang Lawas tidak mampu menegakkan keadilan dan menindak pelanggaran dengan tegas, langkah yang sebaiknya diambil adalah mengundurkan diri demi ketertiban umum dan kepercayaan masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Personel Lanud Sjamsudin Noor dan Kekuatan Udara Bergerak, Heli TNI AU dan Gabungan Dikerahkan, Wujud Negara Hadir
GMP Palas Kecam Harga TBS  dan CSR di PMKS PT KAS
Wesly Teken Kerjasama Layanan Hukum di Daerah Bersama Kakanwil Kemenkum Sumut
Pabrik Miras di Bogor Didemo ormas Islam Buntut Skandal Penistaan di Event The Sounds Project, Sepakat Berhenti Beroperasi 7 Hari
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri
Kepala BGN Sudaryono : Copot dan PDTH Sebagai ASN, Dapur SPPG Disuspen Dengan Status berat
 
Komentar
 
Berita Terbaru