Jumat, 30 Oktober 2026 WIB

Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Tegaskan Hanya Melayani Perpanjangan

Joshua - Jumat, 28 Agustus 2026 07:30 WIB
Polres Simalungun Bantah Penerbitan SIM Baru di Layanan SIM Keliling, Tegaskan Hanya Melayani Perpanjangan
Mapolres

MATATELINGA,Simalungun :Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas membantah tegas pemberitaan online yang menyebut adanya dugaan maladministrasi dalam pelayanan SIM Keliling serta adanya penerbitan SIM baru pada layanan tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Baca Juga:
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya artikel pada salah satu media online yang berjudul "Kapolres Simalungun Bungkam! Maladministrasi Sim Keliling Terbitkan Sim Baru".

"Kami membantah dengan tegas adanya informasi bahwa layanan SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun menerbitkan SIM baru. Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan," tegas AKP Verry Purba.

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Simalungun IPDA Ganda Damanik, S.H., menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Simalungun memiliki ketentuan pelayanan yang jelas, yakni hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

Baca Juga:
"SIM Keliling Satlantas Polres Simalungun hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada penerbitan SIM baru melalui layanan SIM Keliling," jelas IPDA Ganda Damanik.
Ia menambahkan, penerbitan SIM baru memiliki mekanisme dan persyaratan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling menerbitkan SIM baru merupakan informasi yang tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang diterapkan Satlantas Polres Simalungun.
AKP Verry Purba juga menegaskan bahwa Kapolres Simalungun tidak pernah bungkam sebagaimana disebutkan dalam judul pemberitaan tersebut.
Menurutnya, pihak yang bertanggung jawab memberikan keterangan dan klarifikasi terkait informasi tersebut adalah Humas Polres Simalungun. Namun, hingga pemberitaan tersebut beredar, pihak Humas Polres Simalungun tidak pernah menerima konfirmasi maupun permintaan keterangan dari media yang menerbitkan berita tersebut.
"Kapolres Simalungun tidak bungkam. Namun, perlu kami tegaskan bahwa pihak Humas Polres Simalungun yang bertanggung jawab memberikan keterangan terkait informasi tersebut tidak pernah dikonfirmasi sebelum berita itu diterbitkan," ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan kebenaran suatu informasi melalui sumber resmi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Harus Belajar (Lagi) Kewenangan Kepala Daerah
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 81, IKWI Sumut Gelar FG ke Wisata Alam Loken Barn Karo
Buka Musancab PDI Perjuangan se- Kota Medan, Rapidin Simbolon Instruksikan Kader, Fraksi dan Pengurus Guyub ke Akar Rumput
Personel Lanud Sjamsudin Noor dan Kekuatan Udara Bergerak, Heli TNI AU dan Gabungan Dikerahkan, Wujud Negara Hadir
Mobil IVA Test Deli Serdang Layani 1.560 Perempuan, Dievaluasi PKK Sumut
Desa Tandam Hulu I Masuk Evaluasi AKU HATINYA PKK Sumut 2026
 
Komentar
 
Berita Terbaru