Selasa, 25 Agustus 2026 WIB

Toko Dibobol, 150 HP Lenyap, Ini Tampang Pelaku

Agus Sabono - Senin, 24 Agustus 2026 08:24 WIB
Toko Dibobol, 150 HP Lenyap, Ini Tampang Pelaku
Tersangka.

MATATELINGA, T.Tinggi :Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengungkap kasus pencurian sebuah toko handphone yang berada di Jalan K.F. Tandean, Kota Tebingtinggi. Seorang pria berinisial DR alias IB (43) ini berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.



Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait pembongkaran toko handphone dan kehilangan sejumlah barang.

Baca Juga:
"Setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan olah TKP, mengumpulkan sejumlah petunjuk serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku," ujar Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian diketahui pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kepala toko tiba untuk membuka toko, ditemukan pintu dalam kondisi terbuka dan bagian dalam toko telah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah handphone yang berada di etalase dan tempat penyimpanan diketahui telah hilang. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta, dengan jumlah sekitar 150 unit handphone baru maupun bekas dari berbagai merek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan dan mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah seorang terduga pelaku.

Baca Juga:
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim berhasil mengamankan DR alias IB di rumah saudaranya di Desa Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Saat dilakukan pemeriksaan dan diperlihatkan rekaman CCTV, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial W.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos singlet warna putih yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu topi serta satu kaos warna hitam yang digunakan saat melakukan pencurian.Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Tim Jatanras Elang Sakti masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Seputaran Mapolrestabes Medan Tak Aman, Kantor PWI Sumut 3 Kali Kemalingan
Bulog Sumut Perkuat Penyaluran Beras SPHP, Capai 34.423 Ton
Rully Maling Barang Butut Dibekuk Warga Sentang
Dua Personel Polsek Sunggal Diamuk Massa saat Amankan Terduga Pencuri
Polsek Medan Kota Tangkap Pelaku Bongkar Rumah
Kadis Perkimcikataru Medan Tidak Komunikatif, DPRD Medan Berang, Tawarkan Belikan HP
 
Komentar
 
Berita Terbaru