Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

41 Warga Binaan Lapas Pancur Batu Bebas

Redaksi - Selasa, 18 Agustus 2026 14:00 WIB
41 Warga Binaan Lapas Pancur Batu Bebas
WBP terima remisi.

MATATELINGA,, Pancur Batu : Memperingati HUT RI tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancur Batu memmberi remisi umum terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberian remisi tersebut dihadiri Camat Pancur Batu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pancur Batu, jajaran perwakilan Polsek Pancur Batu, perwakilan Koramil 14/PB plus Pancur Batu. Dan pemerian remisi tersebut diserahkan secara simbolis Camat Pancur Batu yang mewakili unsur Forkopimda plus.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancur Batu, Tribowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. "Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kepatuhan warga binaan dalam mengikuti seluruh proses pembinaan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi untuk terus berbuat baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar Tribowo.

Baca Juga:

Tribowo juga menjelaskan bahwa pemberian remisi umum tersebut terdapat 41 warga binaan yang memperoleh remisi hingga dapat langsung bebas. "Ada 41 warga binaan yang pada momentum Kemerdekaan tahun ini mendapatkan remisi dan langsung bebas. Tentunya ini menjadi kebahagiaan bagi mereka dan keluarga. Kami berharap setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama berada di Lapas dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," sebut nya.

Lapas Kelas IIA Pancur Batu pada HUT RI kali ini mengusulkan remisi bagi 808 warga binaan yang telah berstatus narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71 orang menerima Remisi Pertama, sedangkan 737 orang menerima Remisi Selanjutnya. Dan terdapat 61 orang berstatus usul PB yang tidak diusulkan RK.

Berdasarkan besaran remisi yang diterima, sebanyak 17 orang memperoleh remisi 6 bulan, 73 orang memperoleh remisi 5 bulan, 127 orang memperoleh remisi 4 bulan, 277 orang memperoleh remisi 3 bulan, 208 orang memperoleh remisi 2 bulan, dan 65 orang memperoleh remisi 1 bulan.

Baca Juga:

Lebih lanjut dikatakan Kalapas bahwa pemberian remisi menjadi momentum bagi seluruh warga binaan untuk terus meningkatkan kedisiplinan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengikuti setiap program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Melalui sinergi bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder, Lapas Kelas IIA Pancur Batu terus berkomitmen mewujudkan pemasyarakatan yang humanis, aman, tertib, serta berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan, ungkap Tribowo.(Mtc/edi). -

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
32 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Langsung Bebas, Terima Remisi Umum Pada HUT RI Ke-81*
720 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tebingtinggi Terima Remisi, 17 Orang Bebas Langsung
18.078 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Umum dan PMP HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 555 Langsung Bebas
Lapas Kelas IIA Pancur Batu Gelar Pekan Olahraga, Donor Darah serta Cek Kesehatan Gratis
Semarak HUT Ke-81 Kemerdekaan RI: Lapas Kelas I Medan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat
Lapas Kelas I Medan Launching Smart Zero Waste Pemasyarakatan dan Dashboard SIPINTAR
 
Komentar
 
Berita Terbaru